Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP JUAL BELI PONSEL DI PASAR GELAP DAN HUBUNGANNYA TERHADAP HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author AKBAR, AYATULLAH AULIA
dc.date.accessioned 2024-11-29T06:52:58Z
dc.date.available 2024-11-29T06:52:58Z
dc.date.issued 2024-10-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26553
dc.description.abstract Pada dasarnya jual beli merupakan perbuatan melawan hukum yang diakui dan dilindungi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata, tidak terbatas pada jual beli atas jual beli ponsel pintar atau sering disebut dengan smartphone. Walaupun demikian menjadi persoalan apabila jual beli yang dilakukan tersebut ternyata dapat berimplikasi persoalan hukum lainnya, seperti jika ternyata ponsel sebagai objek jual beli ternyata diperoleh penjual secara melawan hukum. Jual beli yang demikian biasa dilakukan ditempat yang illegal ataupun pasar gelap. Menjadi persoalan tersendiri tentang keabsahan jual beli ponsel di pasar gelap tersebut dari sisi hukum perdata. Untuk itu terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana hubungan hukum antara pembeli dengan pihak penjual di pasar gelap? Bagaimana unsur hukum perdata dalam melakukan transaksi jual beli ponsel di pasar gelap? Bagaimana implikasi hukum keperdataan dari pelaksanaan jual beli ponsel di pasar gelap? Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara pembeli dengan pihak penjual di pasar gelap berpijak pada Pasal 1457 KUH Perdata, hubungan hukum yang terjadil adalah pihak yang satu penjual (verkopen) mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya pembeli (loper) untuk memindah tangankan suatu benda dalam eigendom dengan memperoleh pembayaran dari orang yang disebut terakhir, sejumlah tertentu, berwujud uang. Kemudian unsur hukum perdata dalam melakukan transaksi jual beli ponsel di pasar gelap yakni adanya penjual dan pembeli, adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan (dalam hal ini ponsel pintar) dan barang penukar dalam hal ini uang, adanya kesepakatan yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli). Namun transaksi tersebut diragukan keabsahannya secara keperdataan karena terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi mulai dari suatu sebab yang halal, dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak sesuai dengan Permen Kominfo No. 1 Tahun 2020. Pada akhirnya dipahami implikasi hukum keperdataan dari pelaksanaan jual beli ponsel di pasar gelap yakni tidak adanya perlindungan hukum oleh bagi penjual dan pembeli, perjanjian jual beli dianggap tidak sah dan/atau batal demi hukum, tidak melekatnya hak dan kewajiban bagi para pihak, dan bagi pelaku usaha dapat dipidana. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Ponsel en_US
dc.subject Pasar Gelap en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP JUAL BELI PONSEL DI PASAR GELAP DAN HUBUNGANNYA TERHADAP HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account