Abstract:
Pada dasarnya jual beli merupakan perbuatan melawan hukum yang diakui
dan dilindungi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata,
tidak terbatas pada jual beli atas jual beli ponsel pintar atau sering disebut dengan
smartphone. Walaupun demikian menjadi persoalan apabila jual beli yang
dilakukan tersebut ternyata dapat berimplikasi persoalan hukum lainnya, seperti
jika ternyata ponsel sebagai objek jual beli ternyata diperoleh penjual secara
melawan hukum. Jual beli yang demikian biasa dilakukan ditempat yang illegal
ataupun pasar gelap. Menjadi persoalan tersendiri tentang keabsahan jual beli
ponsel di pasar gelap tersebut dari sisi hukum perdata. Untuk itu terdapat beberapa
persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni bagaimana hubungan
hukum antara pembeli dengan pihak penjual di pasar gelap? Bagaimana unsur
hukum perdata dalam melakukan transaksi jual beli ponsel di pasar gelap?
Bagaimana implikasi hukum keperdataan dari pelaksanaan jual beli ponsel di
pasar gelap?
Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif
analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data
bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul
data studi dokumen, dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara
pembeli dengan pihak penjual di pasar gelap berpijak pada Pasal 1457 KUH
Perdata, hubungan hukum yang terjadil adalah pihak yang satu penjual (verkopen)
mengikatkan dirinya kepada pihak lainnya pembeli (loper) untuk memindah
tangankan suatu benda dalam eigendom dengan memperoleh pembayaran dari
orang yang disebut terakhir, sejumlah tertentu, berwujud uang. Kemudian unsur
hukum perdata dalam melakukan transaksi jual beli ponsel di pasar gelap yakni
adanya penjual dan pembeli, adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
(dalam hal ini ponsel pintar) dan barang penukar dalam hal ini uang, adanya
kesepakatan yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli
(penjual dan pembeli). Namun transaksi tersebut diragukan keabsahannya secara
keperdataan karena terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi mulai dari
suatu sebab yang halal, dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak sesuai dengan
Permen Kominfo No. 1 Tahun 2020. Pada akhirnya dipahami implikasi hukum
keperdataan dari pelaksanaan jual beli ponsel di pasar gelap yakni tidak adanya
perlindungan hukum oleh bagi penjual dan pembeli, perjanjian jual beli dianggap
tidak sah dan/atau batal demi hukum, tidak melekatnya hak dan kewajiban bagi
para pihak, dan bagi pelaku usaha dapat dipidana.