Abstract:
Hak Cipta adalah suatu hak yang timbul dari olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang berguna bagi umat manusia.
Suatu produk atau barang dan jasa tersebut dapat di jadikan sebagai jaminan
dalam perjanjian, Hak Cipta ini dapat di jadikan jaminan melalui proses jaminan
fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai Hak
Cipta sebagai jaminan fidusia dan mengkaji eksistensi Hak Cipta yang di jadikan
sebagai jaminan fidusia serta kedudukan pemegang hak cipta yang di jadikan
sebagai jaminan fidusia.
Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis, di mana peneliti menggunakan data data yang di ambil dari
pustaka atau mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai sekunder
seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan dapat berupa pendapat
sarjana atau para ahli.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hak Cipta dapat dibebani jaminan dalam
bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda atau ciptaannya ,namun terkendala
dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan serta Eksistensi Hak cipta
dalam hak ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta sedangkan untuk hak
moral tetap dalam pencipta, karena hak moral merupakan Hak eksklusif bagi
pencipta dan tak dapat di ahlikan, kecuali melalui waris, hibah dll, bahkan Hak
cipta yang dijadikan jaminan fudisia berlaku hingga 50 tahun bahkan sampai 70
tahun setelah kematian dari penciptanya dan kedudukan pemilik ciptaan yang
menjaminkan ciptaanya kehilangan hak ekonomi atas ciptaannya, kedudukannya
telah di ahlikan kepada kreditor dan pemilik hak ciptaan hanya memiliki hak
moral dari ciptaan tersebut serta penyelesaian sengketa atau wanprestasi yang
terjadi dapat melalui abritase, media serta pengadilan.