dc.contributor.author | HUTAMI, NELA | |
dc.date.accessioned | 2024-11-20T03:41:09Z | |
dc.date.available | 2024-11-20T03:41:09Z | |
dc.date.issued | 2024-08-29 | |
dc.identifier.uri | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26447 | |
dc.description.abstract | Upaya konkrit yang dilakukan pemerintah adalalı pencanangan Rencana Aks Nasional Hal Asasi Manusia (RANHAM) pada tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RANHAM pada tahun 2015-2019 dengan berbagai program yang ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan HAM di Indonesia. Pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015- yang mencanangkan program RANHAM yang orientasinya lebih fokus pada program utama RANHAM RANHAM merupakan politik HAM Negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia oleh para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi kepada masyarakat dengan berorientasi pada HAM, serta dengan membangun kerja sama yang sinergis antar lembaga pemerintah dengan masyarakat madani. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah. Penelitian ini juga melakukan pendekatan dengan menggnakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas puran perundang-undangan yang berhubungan dengan judul dan rumusan masalah yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini didapati bahwa Pengaturan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Indonesia di koordinır oleh Presiden selaku kepala pemeintahan dan sekaligus Kepala Negara melalui pembuatan regulasi kebijakan pératuran perundang undangan yang di jewantahikan melalm kementerian dan jajaran yang ada dibawahnya terkait dengan pelaksanaan HAM vang berorientasi kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Dimana juga mengadopsi nilai dan norma HAM yang berlaku secara internasional. Politik hokun hak azasi manusia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sangat dipentingkan dan diperlukan menyempurnakan serta merelevans perkembangan penerapan implikasi hukum terhadap HAM dan masa ke masa. Untuk hal milah Presiden senantiasa mempergunakan hak politiknya bersama dengan DPR merancang dan membuat BU berdaasrkan un umar polatas olas pada kedua lembaga negara tersebut agar pelaksanaan HAM ditanah air dapat berjalan sesua yang diharapkan | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Politik Hukum | en_US |
dc.subject | Hak Azasi Man | en_US |
dc.subject | RANHAM | en_US |
dc.title | OLITIK HUKUM HAK AZASI MANUSIA MELALUI RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) PASCA REFORMASI | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |