Abstract:
Upaya konkrit yang dilakukan pemerintah adalalı pencanangan Rencana Aks Nasional
Hal Asasi Manusia (RANHAM) pada tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan RANHAM pada tahun 2015-2019 dengan berbagai program yang ditujukan
untuk memperkuat pelaksanaan HAM di Indonesia. Pada periode 2015-2019 pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015- yang mencanangkan
program RANHAM yang orientasinya lebih fokus pada program utama RANHAM
RANHAM merupakan politik HAM Negara untuk memberikan perlindungan dan
pemenuhan HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia oleh para penyelenggara
kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi kepada masyarakat dengan
berorientasi pada HAM, serta dengan membangun kerja sama yang sinergis antar
lembaga pemerintah dengan masyarakat madani.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa dengan
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan
mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan
masalah. Penelitian ini juga melakukan pendekatan dengan menggnakan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas
puran perundang-undangan yang berhubungan dengan judul dan rumusan masalah yang
dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan yang
dilakukan oleh penulis dalam
penelitian ini didapati bahwa Pengaturan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) di Indonesia di koordinır oleh Presiden selaku kepala pemeintahan dan
sekaligus Kepala Negara melalui pembuatan regulasi kebijakan pératuran perundang undangan yang di jewantahikan melalm kementerian dan jajaran yang ada dibawahnya
terkait dengan pelaksanaan HAM vang berorientasi kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD
NRI 1945. Dimana juga mengadopsi nilai dan norma HAM yang berlaku secara
internasional. Politik hokun hak azasi manusia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) sangat dipentingkan dan diperlukan menyempurnakan serta
merelevans perkembangan penerapan implikasi hukum terhadap HAM dan masa ke masa.
Untuk hal milah Presiden senantiasa mempergunakan hak politiknya bersama dengan
DPR merancang dan membuat BU berdaasrkan un umar polatas olas pada kedua lembaga
negara tersebut agar pelaksanaan HAM ditanah air dapat berjalan sesua yang diharapkan