Research Repository

Studi Komparasi Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Jinayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Dan Qanun

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, Dinia Rahayu
dc.date.accessioned 2020-03-16T05:29:40Z
dc.date.available 2020-03-16T05:29:40Z
dc.date.issued 2020-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2635
dc.description.abstract Zina dikatakan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma hukum dan haruslah dijatuhi hukuman. Sebab mengingat dampak yang timbul akibat tindakan tersebut sangatlah buruk. Tindak pidana zina di Indonesia diatur dalam KUHP dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinaan tercantum dalam pasal 284 kitab UndangUndang Hukum Pidana. Pada pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia disebutkan bahwa seseorang diancam pidana apabila melangsungkan zina salah seorang dari wanita maupun pria atau juga terhadap kedua-duanya pada status sudah kawin/terikat pernikahan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist kemudian data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran, bahwa zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya atau dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Dalam Hukum Jinayat memandang perbuatan zina sebagai hal yang melanggar norma dan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan dengan suka sama suka atau tidak. Sedangkan dalam Qanun Aceh, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Pelaksanaan dan pemberlakuan ancaman hukuman tindak pidana zina menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dalam Pasal 284 KUHP. Dalam pasal ini akan berlaku jika ada aduan yang dilakukan atas dirugikannya pihak tertentu dalam perzinaan tersebut. Sedangkan pemberlakuan ancaman hukuman tindak pidana zina dalam Qanun dilakukan setelah dilakukannya pembuktian dan adanya kekuatan hukum tetap dari hakim Mahkamah Syariah dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Bab VIII tentang pelaksanaan ‘uqubat di Qanun Aceh. en_US
dc.subject Zina en_US
dc.subject Hukum Jinayat en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.subject Qanun en_US
dc.title Studi Komparasi Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Jinayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Dan Qanun en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account