Abstract:
Kekerasan secara fisik dapat dilakukan oleh keluarga sendiri termasuk anak
di bawah umur. Kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh pelaku RN yang
bestatus sebagai anak di bawah umur terhadap anak yang merupakan
keponakannya bermula dari kekesalan pelaku akibat beban mengurus
keponakannya sehingga pelaku melakukan pemukulan dan mendorong tubuh
korban hingga terbetur ke bak mandi yang berujung dengan hilangnya nyawa
korban.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji modus pelaku melakukan kekerasan
fisik dan faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kekerasan fisik yang
mengakibatkan kematian terhadap anak serta upaya yang dilakukan Polres
Simalungun dalam mencegah kekerasan fisik yang menyebabkan kematian anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara di Polres Simalungun dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yaitu melalui wawancara dengan Bapak
L. Manik selaku Panit PPA Polres Simalungun dan studi kepustakaan di
Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus pelaku melakukan
kekerasan fisik yang menyebabkan kematian pada anak yaitu bermula dengan
korban yang tidak menuruti perintah pelaku ketika disuruh mandi lalu pelaku
memarahi korban namun korban malah menangis, merasa kesal pelaku kemudian
membenturkan tubuh korban ke bak mandi. Faktor penyebab pelaku melakukan
kekerasan fisik yaitu berasal dari faktor intern keluarga yang tidak peduli dan
membebankan pelaku untuk mengurus korban dan faktor ekstern lingkungan
tempat tinggal pelaku yang dikelilingi warung tuak dan budaya masyarakat yang
keras. Upaya penanggulangan kekerasan fisik yang telah dilakukan Polres
Simalungun terbagi 2 (dua) upaya yaitu upaya preventif berupa sosialisasisosialisasi
baik
di
sekolah
maupun
di
masyarakat,
mengadakan
pemetaan
terhadap
daerah-daerah
yang rawan terjadi kejahatan dan kemudian melakukan razia dan
patroli di daerah-daerah tersebut sedangkan secara upaya represif berupa dengan
cara penjatuhan sanksi pidana.