Research Repository

TINJAUAN YURIDIS ULTRA PETITA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Mamora Surastomi
dc.date.accessioned 2024-11-15T09:46:33Z
dc.date.available 2024-11-15T09:46:33Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26329
dc.description.abstract Pada pembuatan putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara haruslah dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkannya menjadi putusan yang ideal. Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya. Salah satu putusan hakim yang mungkin dianggap sebagai kontroversi yaitu terkait dengan putusan ultra petita dimana penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara melebihi dan/atau berbeda dari tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang berdasarkan sumber kepustakaan, kemudian dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang- undangan terkait. Di analisis secara kualitatif, sehingga dapat memberikan gambaran tentang bagaimana pengaturan hukum terhadap Ultra Petita dalam hukum di Indonesia, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Ultra Petita dalam perkara pidana No.: 796/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel, bagaimana analisis Putusan No.: 796/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel terhadap Ultra Petita dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Hasil penelitian dalam pembahasan didapati penulis bahwa putusan ultra petita yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa (Ferdi Sambo) dari perkara yang disidang di dasari dari hasil analisis dan pertimbangan hukum Hakim, dengan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bahwasanya tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa dari perbuatan pelanggaran hukumnya menghilangkan nyawa orang lain dengan sadis dan terencana, selain penjatuhan vonis hukuman mati. Dimana putusan hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa dalam dakwaannya yang hanya menuntut terdakwa (Ferdi Sambo) dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah persidangan di Pengadilan. Hakim bisa melakukan putusan ultra petita dalam penyelesaian sebuah perkara yang ditanganinya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Putusan Ultra Petita en_US
dc.subject Pembunuhan Berencana en_US
dc.subject Studi Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS ULTRA PETITA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account