Abstract:
Pada pembuatan putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang
dan memutus suatu perkara haruslah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkannya menjadi
putusan yang ideal. Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh
pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim
diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan, memutus perkara yang diajukan ke
pengadilan. Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan
menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum lainnya. Salah
satu putusan hakim yang mungkin dianggap sebagai kontroversi yaitu terkait
dengan putusan ultra petita dimana penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas
suatu perkara melebihi dan/atau berbeda dari tuntutan atau dakwaan yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang
dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang berdasarkan sumber
kepustakaan, kemudian dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-
undangan terkait. Di analisis secara kualitatif, sehingga dapat memberikan
gambaran tentang bagaimana pengaturan hukum terhadap Ultra Petita dalam
hukum di Indonesia, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Ultra Petita
dalam perkara pidana No.: 796/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel, bagaimana analisis
Putusan No.: 796/Pid.B/2022/ PN.Jkt.Sel terhadap Ultra Petita dalam tindak
pidana pembunuhan berencana.
Hasil penelitian dalam pembahasan didapati penulis bahwa putusan ultra
petita yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada
terdakwa (Ferdi Sambo) dari perkara yang disidang di dasari dari hasil analisis
dan pertimbangan hukum Hakim, dengan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,
bahwasanya tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa dari perbuatan
pelanggaran hukumnya menghilangkan nyawa orang lain dengan sadis dan
terencana, selain penjatuhan vonis hukuman mati. Dimana putusan hakim tersebut
sangat jauh dari tuntutan Jaksa dalam dakwaannya yang hanya menuntut terdakwa
(Ferdi Sambo) dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan hakim yang
berbeda dengan tuntutan Jaksa ini merupakan hal yang biasa dalam sebuah
persidangan di Pengadilan. Hakim bisa melakukan putusan ultra petita dalam
penyelesaian sebuah perkara yang ditanganinya berdasarkan nilai-nilai hukum dan
keadilan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang.