Research Repository

PEMBUBARAN KORPORASI SEBAGAI BENTUK SANKSI PIDANA TAMBAHAN (Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana)

Show simple item record

dc.contributor.author HARTANTA, EKKYN
dc.date.accessioned 2024-11-15T08:18:04Z
dc.date.available 2024-11-15T08:18:04Z
dc.date.issued 2024-10-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26324
dc.description.abstract Pembubaran korporasi sebagai bentuk sanksi pidana tambahan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi dan kebutuhan akan sanksi yang lebih efektif. Sebelum KUHP baru, pengaturan mengenai pembubaran korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang khusus dengan cakupan terbatas. Hal ini sering kali mengakibatkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penerapan sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana serius. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pembubaran korporasi di Indonesia, perbedaan antara kebijakan pidana pembubaran korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan peraturan sebelumnya terkait dengan sanksi pidana yang dikenakan kepada korporasi, serta sistem pemidanaan dalam pembubaran korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana efektif dalam mencegah pelanggaran korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, menerapkan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi Al-Qur'an dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan,. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum pembubaran korporasi di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan diundangkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sebelumnya, pembubaran korporasi diatur secara terbatas dalam undang-undang khusus seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP baru mengatur pembubaran korporasi secara lebih eksplisit dan komprehensif, memperluas cakupan tindak pidana yang dapat mengakibatkan pembubaran, serta memberikan panduan yang lebih jelas mengenai kriteria dan prosedur pembubaran. Pendekatan baru ini menekankan prinsip ultimum remedium dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Meskipun efektivitasnya masih perlu dievaluasi lebih lanjut, pengaturan yang lebih tegas ini berpotensi meningkatkan efek pencegahan terhadap pelanggaran korporasi. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kesiapan aparat, dan pertimbangan dampak yang lebih luas terhadap pemangku kepentingan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Pembubaran Korporasi en_US
dc.title PEMBUBARAN KORPORASI SEBAGAI BENTUK SANKSI PIDANA TAMBAHAN (Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account