Abstract:
Pembubaran korporasi sebagai bentuk sanksi pidana tambahan dalam
perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) muncul sebagai respons terhadap meningkatnya
kompleksitas kejahatan korporasi dan kebutuhan akan sanksi yang lebih efektif.
Sebelum KUHP baru, pengaturan mengenai pembubaran korporasi tersebar dalam
berbagai undang-undang khusus dengan cakupan terbatas. Hal ini sering kali
mengakibatkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam penerapan sanksi terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana serius. Penelitian ini untuk mengetahui
ketentuan hukum pembubaran korporasi di Indonesia, perbedaan antara kebijakan
pidana pembubaran korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
dengan peraturan sebelumnya terkait dengan sanksi pidana yang dikenakan
kepada korporasi, serta sistem pemidanaan dalam pembubaran korporasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana efektif dalam mencegah pelanggaran korporasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat
deskriptif analitis, menerapkan pendekatan perundang-undangan. Sumber data
meliputi Al-Qur'an dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui
penelitian kepustakaan,. Analisis data menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum
pembubaran korporasi di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan
dengan diundangkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sebelumnya,
pembubaran korporasi diatur secara terbatas dalam undang-undang khusus seperti
UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP baru mengatur pembubaran
korporasi secara lebih eksplisit dan komprehensif, memperluas cakupan tindak
pidana yang dapat mengakibatkan pembubaran, serta memberikan panduan yang
lebih jelas mengenai kriteria dan prosedur pembubaran. Pendekatan baru ini
menekankan prinsip ultimum remedium dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Meskipun efektivitasnya masih perlu dievaluasi lebih lanjut, pengaturan
yang lebih tegas ini berpotensi meningkatkan efek pencegahan terhadap
pelanggaran korporasi. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung
pada konsistensi penegakan hukum, kesiapan aparat, dan pertimbangan dampak
yang lebih luas terhadap pemangku kepentingan.