Research Repository

Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Hukuman Mati Terhadap Anak (Studi Putusan PK Mahkamah Agung No 96.PK/Pid/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Yasmin Sakinah
dc.date.accessioned 2020-03-16T03:57:41Z
dc.date.available 2020-03-16T03:57:41Z
dc.date.issued 2020-02-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2630
dc.description.abstract Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan, walaupun pro dan kontra mengenai pidana mati sudah lama terjadi di negeri ini. Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus berlangsung pada waktu yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP, pidana mati masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku kejahatan. Pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHP diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 89. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia menjadi bahan pembicaraan yang cukup aktual dan polemik yang berkepanjangan bagi negara-negara yang beradab. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur‟an dan hadits kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran, bahwa anak mempunyai kekhususan dalam praktik peradilan pidana, diaman negara menyediakan undang-undang tersendiri untuk mengadili anak yang melaukan tindak pidana, peradilan anak di Indonesia sudahla sangat baik secara bentuk hukumnya, namun sangat disayangkan pelaksana-pelaksana hukum yang malah melukan tugasnya dengan tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi anakanak yang melakukan tindak pidana. Dalil-dalil yang dipakai jaksa dalam menyusun gugatan serta alat bukti dalam perkara ini dengan sangat disyangkan sangat merugikan terdakwa dalam hal ini bukti tentang usia terdakwa dimana harusnya terdakwa di golongan sebagai anak-anak namun akibat kelalaian tersebut malah dikategorikan sebagai orang dewasa, maka dari itu majelis pada tingkat perama menjatuhkan hukuman sesuai kategori orang dewasa, setelah pengajuan upaya hukum barulah putusan PK menyatakun batal atas putusan tingkat pertama yang sangat merugikan terdakwa. en_US
dc.subject Hukuman Mati en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Peradilan Anak en_US
dc.subject Pembunuhan Berencana en_US
dc.title Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Hukuman Mati Terhadap Anak (Studi Putusan PK Mahkamah Agung No 96.PK/Pid/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account