Abstract:
Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih mempertahankan dan
mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku
tindak kejahatan, walaupun pro dan kontra mengenai pidana mati sudah lama
terjadi di negeri ini. Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus
berlangsung pada waktu yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP,
pidana mati masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk
menghukum pelaku kejahatan. Pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHP
diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 89. Pelaksanaan pidana mati di
Indonesia menjadi bahan pembicaraan yang cukup aktual dan polemik yang
berkepanjangan bagi negara-negara yang beradab.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur‟an dan
hadits kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran,
bahwa anak mempunyai kekhususan dalam praktik peradilan pidana, diaman
negara menyediakan undang-undang tersendiri untuk mengadili anak yang
melaukan tindak pidana, peradilan anak di Indonesia sudahla sangat baik secara
bentuk hukumnya, namun sangat disayangkan pelaksana-pelaksana hukum yang
malah melukan tugasnya dengan tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi anakanak
yang melakukan tindak pidana. Dalil-dalil yang dipakai jaksa dalam
menyusun gugatan serta alat bukti dalam perkara ini dengan sangat disyangkan
sangat merugikan terdakwa dalam hal ini bukti tentang usia terdakwa dimana
harusnya terdakwa di golongan sebagai anak-anak namun akibat kelalaian tersebut
malah dikategorikan sebagai orang dewasa, maka dari itu majelis pada tingkat
perama menjatuhkan hukuman sesuai kategori orang dewasa, setelah pengajuan
upaya hukum barulah putusan PK menyatakun batal atas putusan tingkat pertama
yang sangat merugikan terdakwa.