Abstract:
Pada masyarakat modern, perumahan menjadi salah satu bagian dari identitas
dan jati diri. Pemaknaan atas rumah, simbolisasi nilai-nilai dan sebagainya
seringkali sangat dipengaruhi oleh tingkat ekonomi dan status sosial. Rumah pada
masyarakat modern, terutama di perkotaan, menjadi sangat bervariasi, dari tingkat
paling minim, yang karena keterbatasan ekonomi hanya dijadikan sebagai tempat
berteduh, sampai kepada menjadikan rumah sebagai lambang prestise karena
kebutuhan menjaga citra kelas sosial tertentu.
Sesuai dengan latar belakang di atas, maka beberapa hal yang menjadi pokok
permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :Bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang
Kota Medan dalam pengaturan zonasi untuk perumahan kepadatan
rendah?Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dalam meningkatkan pengawasan
tersebut?Bagaimana kendala atau hambatan yang ditemukan dalam proses
pengawasan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sifat penelitian yang
digunakan adalah sifat penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan
untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan
objek atau masalah yang diteliti tanpa mengambil kesimpulan secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa Implementasi Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan terhadap
pengawasan yang dilakukan dalam pembangunan perumahan kepadatan rendah
bahwa dapat diketahui implementasi pengawasan yang dilakukan Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan berjalan
dengan efektif dan efisien. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dalam
pembangunan perumahan kepadatan rendah adalah melakukan pengawasan dalam
bentuk pembinaan, penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang dan kebijakan
penataan ruang, bangunan yang berkualitas dan berkesinambungan dengan
melibatkan perusahaan pengembang, mengendalikan kebijakan penataan ruang
dan bangunan melalui pengawasan, pembinaan, penertiban, kordinasi
pembangunan dan semua pengawasan tercakup dalam IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) dan non IMB. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota
nomor 44 tahun 2018 pada pasal 21 ayat (1).