Research Repository

Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Rokok Cigarettes Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2409 Kjpid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Prasetyono, Luthfi Alhazmi
dc.date.accessioned 2020-03-16T03:28:18Z
dc.date.available 2020-03-16T03:28:18Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2626
dc.description.abstract Rokok Cigarettes adalah rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas. Terhadap rokok cigarettes tersebut menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai merupakan salah sam barang tertentu yang termasuk dalam barang yang hams di lekati pita cukai terhadapnya. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal tersebut maka akan terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadapnya. Salah satu contoh kasus tindak pidana cukai terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2409 K!Pid.Sus/2015. Pada putusan itu pihak yang dimaksud dikenakan pertanggungjawaban karena tidak melekati pita cukai pada rokok. Atas dasar itu putusan tindak pidana cukai hams dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui terkait penerapan hukum yang tepat terhadap para pelaku. Tujuan penelitian mi untuk mengetahui peraturan hukum tentang penggunaan pita cukai pada rokok cigarettes, bentuk pertanggungjawaban pihak yang memperdagangkannya tanpa pita cukai serta menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 2409 KIPid.Sus/2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan hukum tentang penggunaan pita cukai pada rokok cigarettes terdapat pada Pasal 2 UndangUndang Cukai yang menyatakan cukai tennasuk barang tertentu yang wajib dilekati pita cukai. Terkait dokumen-dokumen cukai terdapat pada Pasal 3A dan 3B, dilanjutkan dengan penerapan tarif cukai pada Pasal 5 Undang-Undang Cukai. Aturan tambahan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P.43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010. Bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk sanksi administratif (denda) dan sanksi pidana (penjara dan denda). Terhadap Putusan Mahkarnah Agung Nomor 2409 KIPid.Sus/2015 kurang tepat karena hakim menggunakan pertimbangan Pasal 27 tanpa memperhatikan uraian pada Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang menetapkan penjara minimal dan maksimal. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.subject Rokok Cigarettes en_US
dc.subject Pita Cukai en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Rokok Cigarettes Yang Tidak Dilekati Pita Cukai (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2409 Kjpid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account