Abstract:
Rokok Cigarettes adalah rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
Terhadap rokok cigarettes tersebut menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Cukai merupakan salah sam barang tertentu yang termasuk dalam
barang yang hams di lekati pita cukai terhadapnya. Apabila terdapat pihak yang
melakukan hal tersebut maka akan terdapat sanksi yang dapat dikenakan
terhadapnya. Salah satu contoh kasus tindak pidana cukai terdapat pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2409 K!Pid.Sus/2015. Pada putusan itu pihak yang
dimaksud dikenakan pertanggungjawaban karena tidak melekati pita cukai pada
rokok. Atas dasar itu putusan tindak pidana cukai hams dianalisis terlebih dahulu
untuk mengetahui terkait penerapan hukum yang tepat terhadap para pelaku.
Tujuan penelitian mi untuk mengetahui peraturan hukum tentang penggunaan pita
cukai pada rokok cigarettes, bentuk pertanggungjawaban pihak yang
memperdagangkannya tanpa pita cukai serta menganalisis putusan Mahkamah
Agung Nomor 2409 KIPid.Sus/2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
yuridis normatif yang diambil dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan hukum tentang
penggunaan pita cukai pada rokok cigarettes terdapat pada Pasal 2
UndangUndang Cukai yang menyatakan cukai tennasuk barang tertentu yang
wajib dilekati pita cukai. Terkait dokumen-dokumen cukai terdapat pada Pasal 3A
dan 3B, dilanjutkan dengan penerapan tarif cukai pada Pasal 5 Undang-Undang
Cukai. Aturan tambahan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P.43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang
juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010.
Bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk sanksi administratif (denda) dan sanksi
pidana (penjara dan denda). Terhadap Putusan Mahkarnah Agung Nomor 2409
KIPid.Sus/2015 kurang tepat karena hakim menggunakan pertimbangan Pasal 27
tanpa memperhatikan uraian pada Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang
menetapkan penjara minimal dan maksimal.