Research Repository

Eksistensi Perkawinan Pariban Dalam Suku Batak Toba Dilihat Dari Hukum Adat dan Hukum Perdata Di Indonesia (Studi di Desa Pasar Nainggolan Kabupaten Samosir)

Show simple item record

dc.contributor.author Sentosa, Nadia
dc.date.accessioned 2024-11-13T12:36:08Z
dc.date.available 2024-11-13T12:36:08Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26168
dc.description.abstract Perkawinan dalam adat Batak merupakan perkawinan eksogami, yaitu perkawinan antara orang Batak yang tidak memiliki marga yang sama. Seorang wanita yang telah dilamar dan dinikahi akan meninggalkan marganya dan mengikuti marga suaminya. Bertujuan untuk memperoleh dan melanjutkan garis keturunan anak laku-laki dari marga anak laki-laki, sesuai dengan sistem budaya Batak yang bersifat patrilineal, sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan berdasarkan ikatan turun temurun melalui ayah yang menarik garis keturunannya dari pihak laki-laki dan terus ke atas. Patrilineal ditemukan di wilayah tradisional masyarakat Batak, masyarakat Bali, dan masyarakat Ambon. Perkawinan Batak Toba yang diperbolehkan yaitu anak perempuan kawin dengan paribannya (anak laki-laki dari kakak perempuan bapak). Perkawinan yang ideal bagi orang Batak Toba adalah perkawinan dengan Pariban. Dalam Undang-Undang Perkawinan adat Batak, terdapat perkawinan adat yang disebut dengan “Pariban”, yaitu dimana mempelai laki-laki dan mempelai perempuan memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu kandung dengan marga yang berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Menurut Abdul Kadir Muhammad, penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti data skunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Proses penyelesaian sengketa perkawinan dalam Hukum Adat dan Hukum Perdata di Indonesia, yakni Penyelesaian sengketa adat ditentukan oleh nilai-nilai hukum adat, tokoh adat, dan kelembagaan adat. Nilai-nilai hukum adat merupakan kaidah atau norma yang dipedomani masyarakat adat dalam berperilaku. Baik dan buruknya perilaku seseorang di masyarakat dapat dilihat dan dinilai dari pengamalan nilai-nilai adat tersebut. Seseorang dikatakan baik jika mampu mentaati dan menjaga nilai-nilai adat, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, nilai-nilai adat oleh tokoh adat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas menyelesaikan perselisihan di masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perkawinan Pariban en_US
dc.subject Suku Batak Toba en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Hukum Perdata. en_US
dc.title Eksistensi Perkawinan Pariban Dalam Suku Batak Toba Dilihat Dari Hukum Adat dan Hukum Perdata Di Indonesia (Studi di Desa Pasar Nainggolan Kabupaten Samosir) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account