Research Repository

KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author NIA, FITRIA
dc.date.accessioned 2024-11-13T09:40:50Z
dc.date.available 2024-11-13T09:40:50Z
dc.date.issued 2024-09-09
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26136
dc.description.abstract Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Hakim Mahkamah Konstitusi, yang merupakan lembaga yudikatif yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan, sehingga Mahkamah Konstitusi bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Tetapi, tak jarang ditemukan kasus yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah Hakim Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dibutuhkan peran Majelis Kehormatan guna menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kewenangan dan pengaturan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pemberhentian Hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Adapun metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menilai kondisi objek penelitian serta menganalisisnya berdasarkan teori-teori hukum dan praktik hukum positif terkait. Dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai masalah hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MKMK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan kode etik hakim, dengan wewenang untuk memberikan sanksi termasuk pemberhentian tidak terhormat. Kewenangan ini menunjukkan peran penting MKMK dalam menjaga kehormatan lembaga dan memastikan hakim menjalankan tugas dengan standar etika tinggi, serta menegakkan sanksi yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ini diterima setelah pencabutan kewenangan Komisi Yudisial oleh Putusan MK No. 005/PUU-VI/2006. Setelah kasus suap Akil Mochtar, Dewan Etik dibentuk untuk memperkuat pengawasan. UU No. 4 Tahun 2014 dan PMK No. 2 Tahun 2014 mengatur MKMK, namun sebagian besar ketentuan dihapus melalui UU No. 7 Tahun 2020. PMK No. 1 Tahun 2023 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan internal hakim konstitusi. MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim MK secara internal. Mekanisme pemberhentian hakim MK, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, meliputi pemberhentian secara terhormat, tidak terhormat, dan sementara. en_US
dc.subject Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus en_US
dc.subject Hakim; Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account