Abstract:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam
menjaga integritas dan akuntabilitas Hakim Mahkamah Konstitusi, yang
merupakan lembaga yudikatif yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan,
sehingga Mahkamah Konstitusi bersifat independen dan terbebas dari intervensi
pemerintah. Tetapi, tak jarang ditemukan kasus yang melibatkan Hakim
Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah Hakim Anwar Usman yang telah
melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dibutuhkan peran Majelis
Kehormatan guna menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui tentang kewenangan dan pengaturan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam peraturan perundang-undangan, serta
mekanisme pemberhentian Hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi.
Adapun metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menilai kondisi objek penelitian serta
menganalisisnya berdasarkan teori-teori hukum dan praktik hukum positif terkait.
Dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual,
penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai
masalah hukum yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MKMK memiliki kewenangan
untuk mengawasi dan menegakkan kode etik hakim, dengan wewenang untuk
memberikan sanksi termasuk pemberhentian tidak terhormat. Kewenangan ini
menunjukkan peran penting MKMK dalam menjaga kehormatan lembaga dan
memastikan hakim menjalankan tugas dengan standar etika tinggi, serta
menegakkan sanksi yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik
terhadap Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ini diterima setelah pencabutan
kewenangan Komisi Yudisial oleh Putusan MK No. 005/PUU-VI/2006. Setelah
kasus suap Akil Mochtar, Dewan Etik dibentuk untuk memperkuat pengawasan.
UU No. 4 Tahun 2014 dan PMK No. 2 Tahun 2014 mengatur MKMK, namun
sebagian besar ketentuan dihapus melalui UU No. 7 Tahun 2020. PMK No. 1
Tahun 2023 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan internal hakim konstitusi.
MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim MK secara internal. Mekanisme
pemberhentian hakim MK, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1 Tahun 2023, meliputi pemberhentian secara terhormat, tidak terhormat,
dan sementara.