Research Repository

PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS HARTA WARISAN

Show simple item record

dc.contributor.author RAFIKA, NUR
dc.date.accessioned 2024-11-08T03:25:08Z
dc.date.available 2024-11-08T03:25:08Z
dc.date.issued 2024-09-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25957
dc.description.abstract Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agamtidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal. Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesiahak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya. Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukumdalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus padapernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenispenelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melipkajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan stukepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkaregulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupuhukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentanperlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris.Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikankepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakpencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatKetidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatperbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waristri. Kata Kunci: Istri, Perkawinan, Harta Warisan Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agamtidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal. Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesiahak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya. Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukumdalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus padapernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenispenelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melipkajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan stukepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkaregulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupuhukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentanperlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris.Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikankepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakpencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatKetidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatperbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waristri. Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agama, tidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal. Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesia, hak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya. Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukum dalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus pada pernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenis penelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, meliputi kajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan regulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris. Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktik ilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan siri kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakan pencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatan. Ketidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatani perbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waris istri. Kata Kunci: Istri, Perkawinan, Harta Warisan en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Istri en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Harta Warisan en_US
dc.title PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS HARTA WARISAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account