Abstract:
Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agamtidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama
terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini
mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal.
Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesiahak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya.
Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukumdalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus padapernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenispenelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melipkajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan stukepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkaregulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupuhukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentanperlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris.Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikankepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakpencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatKetidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatperbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waristri.
Kata Kunci: Istri, Perkawinan, Harta Warisan
Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agamtidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama
terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini
mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal.
Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesiahak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya.
Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukumdalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus padapernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenispenelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melipkajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan stukepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkaregulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupuhukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentanperlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris.Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikankepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakpencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatKetidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatperbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waristri.
Perkawinan siri, atau perkawinan tidak tercatat, meskipun sah secara agama,
tidak diakui oleh negara dan menimbulkan implikasi hukum serius, terutama
terkait hak istri dalam memperoleh warisan. Ketidakpastian hukum ini
mengakibatkan istri kesulitan mengklaim hak waris setelah suami meninggal.
Penelitian ini menganalisis fungsi pencatatan perkawinan dalam hukum Indonesia,
hak istri dari perkawinan tidak tercatat, dan pembagian warisannya.
Penelitian ini menganalisis aspek hukum khususnya perlindungan hukum
dalam hak waris yang timbul akibat ikatan pernikahan, dengan fokus pada
pernikahan tidak tercatat atau llebih dikenal sebagai pernikahan sirri. Jenis
penelitian adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, meliputi
kajian undang-undang dan kasus. Data dikumpulkan melalui dan studi
kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan
regulasi dan efektivitas pembagian hukum waris baik secara hukum islam maupun
hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan tentang
perlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan tidak tercatat untuk mewaris.
Pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum, melindungi hak-hak istri dan anak, serta mencegah praktik
ilegal seperti perkawinan anak. Tanpa pencatatan, istri dari perkawinan siri
kesulitan mendapatkan hak waris, karena hukum Indonesia mengutamakan
pencatatan, meskipun hukum Islam mengakui waris tanpa pencatatan.
Ketidakadilan ini menimbulkan kebutuhan reformasi hukum untuk menjembatani
perbedaan antara hukum Islam dan hukum negara dalam pengakuan hak waris
istri.
Kata Kunci: Istri, Perkawinan, Harta Warisan