Research Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM USAHA TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author ANZELINA, AULIA AMANDA SEMBIRING
dc.date.accessioned 2024-11-08T02:16:42Z
dc.date.available 2024-11-08T02:16:42Z
dc.date.issued 2024-10-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25937
dc.description.abstract Pelaku usaha yang tidak memiliki izin seharusnya sudah jelas tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabakan secara pidana karena peran dan pengaruh pelaku usaha atau korporasi yang semakin luas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, diperlukan adanya suatu pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan korporasi dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan korporasi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pencemaran lingkungan dalam usaha tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bagaimana bentuk pencemaran lingkungan dalam usaha tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran lingkungan dalam usaha tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam usaha tanpa izin terdapat dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 116 UUPPLH. Dan jika dalam UU Cipta Kerja, tindak pidana pencemaran lingkungan dalam usaha tanpa izin diatur lebih jelas dalam peraturan turunannya yaitu dalam Pasal 508 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana tindak pidana tersebut dikenakan sanksi adminitrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan usaha. Bentuk tindak pidana usaha tanpa izin yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan menurut UUPLH dan UU Cipta Kerja antara lain dapat berupa kebakaran hutan dan lahan, pembuangan limbah, pencemaran air, lumpur beracun, tumpahnya minyak mentah dan lain sebagainya. Penerapan hukum pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan usaha tanpa izin dalam UUPPLH lebih menekankan pada penggunaan asas primum remedium, meskipun tetap memperhatikan asas ultimum remedium. Namun, di dalam Undang-undang Cipta Kerja terjadi pergeseran penegakan hukum lingkungan hidup dimana yang sebelumnya di dalam UUPPLH lebih mengedepankan sanksi pidana, kini menjadi sanksi administratif. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencemaran Lingkungan en_US
dc.subject Usaha Tanpa Izin en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM USAHA TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account