Research Repository

Perlindungan Hukum terhadap Tari Tor-tor Menurut the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization

Show simple item record

dc.contributor.author Ariyanto, Angga Putra
dc.date.accessioned 2024-11-05T10:40:47Z
dc.date.available 2024-11-05T10:40:47Z
dc.date.issued 2024-08-30
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25854
dc.description.abstract Tari Tor-tor merupakan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Sumatera Utara, tetapi Negara melalui Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah belum mengajukannya untuk dicatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia kepada UNESCO. Oleh sebab itu, tari Tor-tor belum terlindungi, sehingga hal ini perlu diteliti, yang tujuannya untuk mengetahui: peran negara dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal; urgensi perlindungan hukum tari Tor-tor sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Sumatera Utara; dan perspektif hukum internasional dalam perlindungan tari Tor-tor sebagai kekayaan intelektual komunal melalui UNESCO. Jenis penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan penelitian ini adalah yuridis normatif dan sifatnya deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, yang sumber datanya diperoleh dari data kewahyuan dan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan adalah metode studi dokumen, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa peran negara dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal, membutuhkan komitmen Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, yaitu melalui kerjasama yang antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, serta melalui kebijakan daerah yang terkait dengan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut. Hal ini urgen untuk dilakukan, karena tari Tor-tor sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Sumatera Utara secara faktual merupakan salah satu daya tarik wisata di Indonesia, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan sekaligus untuk mencegah klaim Negara lain bahwa tari Tor-tor merupakan kekayaan intelektual komunal yang berasal dari Negaranya. Dalam perspektif hukum internasional, diketahui bahwa perlindungan tari Tor-tor sebagai ekspresi budaya tradisional melalui UNESCO didasarkan pada Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage dan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions. Ruang lingkup kedua Konvensi UNESCO ini cukup luas, Akibat telah menyebabkan tidak adanya keseragaman pengertian dan ruang lingkup yang termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional, yang tentunya dapat menimbulkan kerancuan dalam upaya perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tari Tor-tor en_US
dc.subject Kekayaan Intelektual Komunal en_US
dc.subject Ekspresi Budaya Tradisional en_US
dc.title Perlindungan Hukum terhadap Tari Tor-tor Menurut the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account