Abstract:
Tari Tor-tor merupakan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari
kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Sumatera Utara, tetapi Negara
melalui Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah belum mengajukannya untuk
dicatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia kepada UNESCO. Oleh sebab
itu, tari Tor-tor belum terlindungi, sehingga hal ini perlu diteliti, yang tujuannya
untuk mengetahui: peran negara dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi
budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal; urgensi perlindungan
hukum tari Tor-tor sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Sumatera
Utara; dan perspektif hukum internasional dalam perlindungan tari Tor-tor sebagai
kekayaan intelektual komunal melalui UNESCO.
Jenis penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan
penelitian ini adalah yuridis normatif dan sifatnya deskriptif analitis. Pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, yang sumber datanya
diperoleh dari data kewahyuan dan data sekunder. Pengumpulan data yang
dilakukan adalah metode studi dokumen, sedangkan analisis data menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa peran
negara dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai
kekayaan intelektual komunal, membutuhkan komitmen Pemerintah, Pemerintah
Daerah, maupun masyarakat, yaitu melalui kerjasama yang antara Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah, serta melalui kebijakan daerah yang terkait dengan
perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut. Hal ini urgen untuk
dilakukan, karena tari Tor-tor sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat
Sumatera Utara secara faktual merupakan salah satu daya tarik wisata di
Indonesia, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan
sekaligus untuk mencegah klaim Negara lain bahwa tari Tor-tor merupakan
kekayaan intelektual komunal yang berasal dari Negaranya. Dalam perspektif
hukum internasional, diketahui bahwa perlindungan tari Tor-tor sebagai ekspresi
budaya tradisional melalui UNESCO didasarkan pada Convention for the
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage dan Convention on the
Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions. Ruang
lingkup kedua Konvensi UNESCO ini cukup luas, Akibat telah menyebabkan
tidak adanya keseragaman pengertian dan ruang lingkup yang termasuk ke dalam
ekspresi budaya tradisional, yang tentunya dapat menimbulkan kerancuan dalam
upaya perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional tersebut.