Research Repository

Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin Karena Adanya Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Medan (Studi Putusan No. 2072/Pdt.G/2019/PA.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author ANGGITO, EGY MEISYA
dc.date.accessioned 2024-11-05T09:52:53Z
dc.date.available 2024-11-05T09:52:53Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25847
dc.description.abstract Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai ciri-ciri tertentu. Perkawinan juga merupakan suatu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan baik pada manusia, hewan maupun tumbuh tumbuhan. Di Pengadilan Agama Medan terdapat kasus pembatalan perkawinan poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Salah satu Putusan yang menjadi kajian penelitian ini yakni Putusan No. 2072/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa poligami tidak dilarang, pelaksanaannya diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembatalan perkawinan dapat dilakukan karena pelanggaran prosedural atau pelanggaran terhadap materi perkawinan, termasuk pemalsuan identitas. Undang-Undang Perkawinan, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam Pertimbangan hakim meliputi fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutuskan untuk membatalkan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II karena terbukti adanya pemalsuan identitas dan perkawinan poligami tanpa izin dari istri pertama dan Pengadilan Agama. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.subject Pemalsuan Identitas en_US
dc.title Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin Karena Adanya Pemalsuan Identitas di Pengadilan Agama Medan (Studi Putusan No. 2072/Pdt.G/2019/PA.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account