Abstract:
Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan. Persetujuan
kekeluargaan yang dimaksud bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi
mempunyai ciri-ciri tertentu. Perkawinan juga merupakan suatu sunnatullah yang
berlaku pada semua makhluk Tuhan baik pada manusia, hewan maupun tumbuh
tumbuhan. Di Pengadilan Agama Medan terdapat kasus pembatalan perkawinan
poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan
karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang
menarik untuk dikaji. Salah satu Putusan yang menjadi kajian penelitian ini yakni
Putusan No. 2072/Pdt.G/2019/PA.Mdn.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa poligami tidak dilarang,
pelaksanaannya diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembatalan perkawinan dapat dilakukan
karena pelanggaran prosedural atau pelanggaran terhadap materi perkawinan,
termasuk pemalsuan identitas. Undang-Undang Perkawinan, Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam Pertimbangan hakim
meliputi fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Hakim memutuskan untuk membatalkan perkawinan Tergugat I dan Tergugat II
karena terbukti adanya pemalsuan identitas dan perkawinan poligami tanpa izin
dari istri pertama dan Pengadilan Agama.