Research Repository

Penerapan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisis Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahrizal, Marissa Putri
dc.date.accessioned 2024-11-02T07:58:17Z
dc.date.available 2024-11-02T07:58:17Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25802
dc.description.abstract Bukti tidak langsung (indirect evidence) terdiri dari bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Dalam beberapa putusan KPPU terbaru, bukti tidak langsung sering digunakan sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya bukti tidak langsung ini berkaitan dengan kesulitan dalam pembuktian menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis. Kasus seperti kartel sangat sulit untuk dibuktikan secara eksplisit bahwa terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat, karena sebagian besar pelaku usaha melakukan tindakan tersebut secara tersembunyi. Meskipun alat bukti ini tidak dapat secara spesifik menjelaskan kesepakatan antara pelaku usaha, bukti tersebut dapat digunakan untuk mengungkapkan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam penelitian ini juga membahas tentang kendala yang dihadapi dalam penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence), serta bagaimana kedudukan alat bukti ini dalam sistem hukum persaingan usaha tidak sehat. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan Perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan Perundang-Undangan atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui alat bukti tidak langsung sering digunakan dalam kasus persaingan usaha yang tidak sehat. Proses pembuktian menggunakan alat bukti tidak langsung melibatkan analisis mendalam terhadap perilaku pasar dan pola interaksi antara pelaku usaha. Penelitian ini menyoroti bahwa pengadilan dan otoritas persaingan usaha di Indonesia, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah semakin mengandalkan bukti tidak langsung dalam membuat putusan, khususnya dalam kasus-kasus di mana bukti langsung sulit diperoleh. Hal ini mencerminkan perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia yang semakin kompleks dan adaptif terhadap kebutuhan praktis dalam penegakan hukum. Salah satu kendala utama adalah bahwa bukti tidak langsung memerlukan penalaran yang lebih kompleks dan interpretasi yang mendalam, yang kadang-kadang dapat menimbulkan perdebatan di antara para hakim. Selain itu, masih terdapat resistensi di beberapa kalangan hukum terhadap penggunaan bukti tidak langsung karena dianggap kurang konkret dibandingkan dengan bukti langsung. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Bukti Tidak Langsung en_US
dc.subject Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.subject KPPU en_US
dc.title Penerapan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisis Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account