dc.description.abstract |
Kasus yang sangat hangat di tengah masyarakat adanya tinder swindler Indonesia
yang merupakan modus penipuan terhadap korban hingga rugi miliaran rupiah. Pada
semester pertama tahun 2023, sudah ada 1.411 kasus penipuan cinta dengan total
kerugian mencapai Rp 93 miliar. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum positif Indonesia mengenai aplikasi tinder sebagai penyelenggara
sistem elektronik yang menimbulkan tindak pidana penipuan, untuk mengetahui tahapan
dan unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam penggunaan aplikasi tinder sebagai
penyelenggara sistem elektronik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam penyalahgunaan aplikasi tinder sebagai
penyelenggara sistem elektronik.
Jenis penulisan ini adalah penulisan hukum normatif, penulisan ini bersifat deskriptif
dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan dalam melakukan penulisan ini yaitu data kewahyuan, yaitu data yang
bersumber dari Al-quran dan Hadist, data sekunder, yaitu yang terdiri dari: bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang
memberikan informasi tentang hukum primer dan sekunder. Alat pengumpulan data
dengan mengumpulkan ketiga bahan hukum itu, yaitu menggunakan studi dokumentasi
dan analisis yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode analisis yang
bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penulisan dipahami bahwa pengaturan hukum positif Indonesia
mengenai aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan
tindak pidana penipuan yaitu untuk para pihak yang menggunakan aplikasi elektronik
dengan niat yang tidak baik atau menimbulkan tindak pidana penipuan seperti kasus yang
diuraikan di atas maka, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undangundang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membahas
mengenai penipuan melalui transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian pada
konsumen. Unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam penggunaan aplikasi tinder
sebagai penyelenggara sistem elektronik yaitu, menggunakan tipu muslihat,
menggunakan rangkaian kebohongan, menggunakan nama palsu, menggunakan keadaan
palsu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam
penyalahgunaan aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yaitu, dikenakan
kepada pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
dengan merangkai kebohongan dan tipu muslihat agar orang lain mau menyerahkan
barang ataupun harta bendanya. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
en_US |