Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25762
Title: TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN APLIKASI TINDER YANG MENIMBULKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
Authors: Syahri, Namira Rizky
Keywords: Aplikasi tinder;Tindak Pidana;Penipuan
Issue Date: 27-Sep-2024
Publisher: umsu
Abstract: Kasus yang sangat hangat di tengah masyarakat adanya tinder swindler Indonesia yang merupakan modus penipuan terhadap korban hingga rugi miliaran rupiah. Pada semester pertama tahun 2023, sudah ada 1.411 kasus penipuan cinta dengan total kerugian mencapai Rp 93 miliar. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum positif Indonesia mengenai aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan tindak pidana penipuan, untuk mengetahui tahapan dan unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam penggunaan aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam penyalahgunaan aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik. Jenis penulisan ini adalah penulisan hukum normatif, penulisan ini bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan ini yaitu data kewahyuan, yaitu data yang bersumber dari Al-quran dan Hadist, data sekunder, yaitu yang terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan informasi tentang hukum primer dan sekunder. Alat pengumpulan data dengan mengumpulkan ketiga bahan hukum itu, yaitu menggunakan studi dokumentasi dan analisis yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penulisan dipahami bahwa pengaturan hukum positif Indonesia mengenai aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menimbulkan tindak pidana penipuan yaitu untuk para pihak yang menggunakan aplikasi elektronik dengan niat yang tidak baik atau menimbulkan tindak pidana penipuan seperti kasus yang diuraikan di atas maka, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, membahas mengenai penipuan melalui transaksi elektronik yang menimbulkan kerugian pada konsumen. Unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam penggunaan aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yaitu, menggunakan tipu muslihat, menggunakan rangkaian kebohongan, menggunakan nama palsu, menggunakan keadaan palsu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam penyalahgunaan aplikasi tinder sebagai penyelenggara sistem elektronik yaitu, dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan merangkai kebohongan dan tipu muslihat agar orang lain mau menyerahkan barang ataupun harta bendanya. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25762
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Namira Rizky Syahri_1906200414.pdfFull Text1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.