Research Repository

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PAJAK PENGHASILAN YANG DILAKUKAN OLEH CONTENT CREATOR

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Devi
dc.date.accessioned 2024-11-02T01:57:20Z
dc.date.available 2024-11-02T01:57:20Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25749
dc.description.abstract Teknologi informasi dan telekomunikasi telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis. Fenomena penggunaan media sosial di kalangan masyarakat modern memunculkan peluang bisnis baru dalam bidang industri kreatif. Profesi content creator menjadi satu dari sekian banyak profesi baru yang diciptakan oleh media sosial, Content creator sendiri dapat dibagi menjadi beberapa profesi spesifik, yakni Selebgram, YouTuber, Beauty Vlogger, Endorser, Fotografer, Travel Blogger, dan masih banyak lainnya. Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan dewasa ini yang diharapkan didalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Indonesia kewajiban pembayaran pajak diatur regulasinya dalam konstitusi, tepatnya dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kontribusi masyarakat dalam pemberdayaan pajak di Indonesia tercermin dari adanya kebijakan pembayaran pajak bagi setiap orang yang telah memiliki penghasilan tetap, yang dinamakan dengan pajak penghasilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research) dan data tersebut diolah menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun secara lisan melalui pengamatan terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Kedudukan hukum content creator sebagai wajib pajak menurut hukum positif Indonesia adalah content creator dianggap sebagai subjek pajak yang harus memenuhi kewajiban perpajakan, wajib untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari profesi tersebut baik penghasilan dari iklan, sponsor atau sumber pendapatan lainnya, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk tindak pidana pajak penghasilan yang dapat dikenakan oleh content creator adalah tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, menghilangkan bukti atau mencatat pembukuan palsu, melakukan penggelapan pajak. Pertanggung jawaban content creator yang melakukan tindak pidana pajak penghasilan adalah harus mempertanggungjawabkan sanksi administratif dengan membayar denda atas kewajiban pajak yang tidak dipenuhi tepat waktu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana bila content creator terlibat dalam tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak pidana perpajakan en_US
dc.subject pajak penghasilan en_US
dc.subject content creator en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PAJAK PENGHASILAN YANG DILAKUKAN OLEH CONTENT CREATOR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account