Abstract:
Teknologi informasi dan telekomunikasi telah memasuki berbagai segmen
aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial, budaya, maupun ekonomi dan
bisnis. Fenomena penggunaan media sosial di kalangan masyarakat modern
memunculkan peluang bisnis baru dalam bidang industri kreatif. Profesi content
creator menjadi satu dari sekian banyak profesi baru yang diciptakan oleh media
sosial, Content creator sendiri dapat dibagi menjadi beberapa profesi spesifik,
yakni Selebgram, YouTuber, Beauty Vlogger, Endorser, Fotografer, Travel
Blogger, dan masih banyak lainnya. Kepatuhan wajib pajak merupakan
pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam
rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan dewasa ini yang diharapkan
didalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Indonesia kewajiban
pembayaran pajak diatur regulasinya dalam konstitusi, tepatnya dalam Pasal 23A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kontribusi
masyarakat dalam pemberdayaan pajak di Indonesia tercermin dari adanya
kebijakan pembayaran pajak bagi setiap orang yang telah memiliki penghasilan
tetap, yang dinamakan dengan pajak penghasilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi kepustakaan
(library research) dan data tersebut diolah menggunakan analisis kualitatif dengan
menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun secara lisan melalui
pengamatan terhadap objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, Kedudukan hukum content creator sebagai
wajib pajak menurut hukum positif Indonesia adalah content creator dianggap
sebagai subjek pajak yang harus memenuhi kewajiban perpajakan, wajib untuk
melaporkan penghasilan yang diperoleh dari profesi tersebut baik penghasilan dari
iklan, sponsor atau sumber pendapatan lainnya, dan membayar pajak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk tindak
pidana pajak penghasilan yang dapat dikenakan oleh content creator adalah tidak
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan
(SPT), menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, menghilangkan bukti
atau mencatat pembukuan palsu, melakukan penggelapan pajak. Pertanggung
jawaban content creator yang melakukan tindak pidana pajak penghasilan adalah
harus mempertanggungjawabkan sanksi administratif dengan membayar denda
atas kewajiban pajak yang tidak dipenuhi tepat waktu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana
bila content creator terlibat dalam tindak pidana perpajakan seperti penggelapan
pajak.