Research Repository

KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PEMBANGUNAN HOTEL DITINJAU DARI KUHPERDATA (STUDI PUTUSAN No. 274 / PDT G / 2020 / PN DPS)

Show simple item record

dc.contributor.author Kusumaningtyas, Widya Syafitri
dc.date.accessioned 2024-11-01T10:47:52Z
dc.date.available 2024-11-01T10:47:52Z
dc.date.issued 2024-10-07
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25737
dc.description.abstract Perjanjian pinjam nama tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selain saling percaya antara para pihak, oleh karena itu wanprestasi besar kemungkinan terjadi bahkan ketika ada kesempatan besar untuk mengingkari. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang investor asing yang menyalurkan modal usaha pembangunan hotel dan untuk mengetahui penyelundupan hukum dalam perjanjian nominee ditinjau dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.274/PDT.G/2020/PN DPS, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap status kepemilikan dalam putusan tersebut. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian UU No 25 Tahun 2007 telah mengatur secara mengenai penanaman modal asing di Indonesia. Namun, banyak investor asing yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran ini memicu berbagai persoalan hukum. Secara umum, investasi asing dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, investasi langsung, yaitu ketika investor aktif terlibat dalam pengelolaan bisnis yang diinvestasikan. Kedua, investasi tidak langsung, di mana investor hanya membeli saham suatu perusahaan tanpa terlibat langsung dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, penyelundupan hukum dalam perjanjian nominee karena, terbitnya Akta Notaris Nomor 84 tanggal 14 Oktober 2011 tentang pernyataan, Akta Notaris No 85 tanggal 14 Oktober tentang pernyataan, Akta Notaris No 86 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Sewa Menyewa Tanah, Akta Notaris No 87 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perpanjangan Sewa Menyewa, Akta Notaris No 88 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perjanjian Jual Beli oleh tergugat III jelas adalah bentuk Penyelundupan Hukum karena bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian terutama terhadap syarat-syarat bahwa perjanjian harus dilakukan karena suatu sebab yang halal. Serta, pertimbangan hakim terhadap status kepemilikan yaitu, menyatakan dan menetapkan hukum Penggugat adalah pemegang hak atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 6196 /Canggu yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama Bella Isa Widyalaksita yang sah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Keabsahan Perjanjian en_US
dc.subject Pinjam Nama en_US
dc.subject Warga Negara Asing en_US
dc.title KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PEMBANGUNAN HOTEL DITINJAU DARI KUHPERDATA (STUDI PUTUSAN No. 274 / PDT G / 2020 / PN DPS) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account