Abstract:
Perjanjian pinjam nama tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
selain saling percaya antara para pihak, oleh karena itu wanprestasi besar
kemungkinan terjadi bahkan ketika ada kesempatan besar untuk mengingkari.
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang
investor asing yang menyalurkan modal usaha pembangunan hotel dan untuk
mengetahui penyelundupan hukum dalam perjanjian nominee ditinjau dari putusan
Pengadilan Negeri Denpasar No.274/PDT.G/2020/PN DPS, serta untuk
mengetahui pertimbangan hakim terhadap status kepemilikan dalam putusan
tersebut.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian
normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum
sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum
dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif.
Berdasarkan hasil penelitian UU No 25 Tahun 2007 telah mengatur secara
mengenai penanaman modal asing di Indonesia. Namun, banyak investor asing
yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran ini memicu berbagai persoalan
hukum. Secara umum, investasi asing dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama,
investasi langsung, yaitu ketika investor aktif terlibat dalam pengelolaan bisnis
yang diinvestasikan. Kedua, investasi tidak langsung, di mana investor hanya
membeli saham suatu perusahaan tanpa terlibat langsung dalam operasional
perusahaan. Selanjutnya, penyelundupan hukum dalam perjanjian nominee karena,
terbitnya Akta Notaris Nomor 84 tanggal 14 Oktober 2011 tentang pernyataan,
Akta Notaris No 85 tanggal 14 Oktober tentang pernyataan, Akta Notaris No 86
tanggal 14 Oktober 2011 tentang Sewa Menyewa Tanah, Akta Notaris No 87
tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perpanjangan Sewa Menyewa, Akta Notaris No
88 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Perjanjian Jual Beli oleh tergugat III jelas
adalah bentuk Penyelundupan Hukum karena bertentangan dengan pasal 1320
KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian terutama terhadap syarat-syarat
bahwa perjanjian harus dilakukan karena suatu sebab yang halal. Serta,
pertimbangan hakim terhadap status kepemilikan yaitu, menyatakan dan
menetapkan hukum Penggugat adalah pemegang hak atas sebidang tanah berikut
bangunan dan segala turutan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik
Nomor 6196 /Canggu yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pemegang hak atas nama Bella Isa Widyalaksita
yang sah.