Research Repository

Tanggung Jawab Penjual Terhadap Jual Beli Telepon Seluler Yang Nomor Identifikasi Khusus Ponsel Tidak Teregistrasi

Show simple item record

dc.contributor.author Tobing, Aldi Aufa
dc.date.accessioned 2024-11-01T10:44:18Z
dc.date.available 2024-11-01T10:44:18Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25736
dc.description.abstract Mengingat telepon seluler adalah alat komunikasi multifungsi yang sangat efektif, penting untuk mengatasi risiko penggunaan ponsel black market. Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, sekitar 9 juta ponsel black market terjual setiap tahunnya. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum jual beli telepon seluler yang sesuai aturan dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel tidak teregistrasi, serta untuk mengetahui tanggung jawab penjual terhadap perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel tidak teregistrasi. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum terkait jual beli telepon seluler di indonesia melalui beberapa perundangan undangan seperti: UU No 36 Tahun 1999, PP No 46 Tahun 202, Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018, Permendag No 19/MDAG/PER/5/2009, Permendag Nomor 38 Tahun 2019, Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Selanjutnya, akibat hukum perjanjian antara distributor dengan pelaku usaha perantara bisa berakhir karena alasan hukum. Serta, perjanjian tersebut tidak sah karena kebebasan berkontrak yang diberikan oleh Buku III KUH Perdata tentunya juga dibatasi oleh pasal-pasalnya. Dan, Akibat hukum perjanjian antara pembeli dengan penjual. Bahwa, status hukum perjanjian jual beli ponsel tersebut batal demi hukum. Terakhir, tanggung jawab antara pelaku usaha perantara dengan konsumen akhir, menurut UUPK menentukan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Serta, tanggung jawab distributor dengan konsumen akhir mengenai perbuatan yang tidak halal diatur dalam Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Bahwa, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan karena kesalahannya merugikan orang lain, untuk memberikan ganti rugi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Telepon Seluler en_US
dc.title Tanggung Jawab Penjual Terhadap Jual Beli Telepon Seluler Yang Nomor Identifikasi Khusus Ponsel Tidak Teregistrasi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account