Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25736
Title: Tanggung Jawab Penjual Terhadap Jual Beli Telepon Seluler Yang Nomor Identifikasi Khusus Ponsel Tidak Teregistrasi
Authors: Tobing, Aldi Aufa
Keywords: Tanggung Jawab;Jual Beli;Telepon Seluler
Issue Date: 31-Aug-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Mengingat telepon seluler adalah alat komunikasi multifungsi yang sangat efektif, penting untuk mengatasi risiko penggunaan ponsel black market. Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, sekitar 9 juta ponsel black market terjual setiap tahunnya. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum jual beli telepon seluler yang sesuai aturan dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel tidak teregistrasi, serta untuk mengetahui tanggung jawab penjual terhadap perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel tidak teregistrasi. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum terkait jual beli telepon seluler di indonesia melalui beberapa perundangan undangan seperti: UU No 36 Tahun 1999, PP No 46 Tahun 202, Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018, Permendag No 19/MDAG/PER/5/2009, Permendag Nomor 38 Tahun 2019, Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Selanjutnya, akibat hukum perjanjian antara distributor dengan pelaku usaha perantara bisa berakhir karena alasan hukum. Serta, perjanjian tersebut tidak sah karena kebebasan berkontrak yang diberikan oleh Buku III KUH Perdata tentunya juga dibatasi oleh pasal-pasalnya. Dan, Akibat hukum perjanjian antara pembeli dengan penjual. Bahwa, status hukum perjanjian jual beli ponsel tersebut batal demi hukum. Terakhir, tanggung jawab antara pelaku usaha perantara dengan konsumen akhir, menurut UUPK menentukan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Serta, tanggung jawab distributor dengan konsumen akhir mengenai perbuatan yang tidak halal diatur dalam Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Bahwa, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan karena kesalahannya merugikan orang lain, untuk memberikan ganti rugi.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25736
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALDI AUFA TOBING (2006200205).pdf1.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.