Abstract:
Mengingat telepon seluler adalah alat komunikasi multifungsi yang sangat
efektif, penting untuk mengatasi risiko penggunaan ponsel black market. Menurut
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, sekitar 9 juta ponsel black market terjual
setiap tahunnya. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
hukum jual beli telepon seluler yang sesuai aturan dan untuk mengetahui akibat
hukum perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel
tidak teregistrasi, serta untuk mengetahui tanggung jawab penjual terhadap
perjanjian jual beli telepon seluler yang nomor identifikasi khusus ponsel tidak
teregistrasi.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian
normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum
sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum
dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Dengan Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif.
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum terkait jual beli telepon
seluler di indonesia melalui beberapa perundangan undangan seperti: UU No 36
Tahun 1999, PP No 46 Tahun 202, Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018,
Permendag No 19/MDAG/PER/5/2009, Permendag Nomor 38 Tahun 2019,
Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Selanjutnya, akibat hukum perjanjian antara
distributor dengan pelaku usaha perantara bisa berakhir karena alasan hukum. Serta,
perjanjian tersebut tidak sah karena kebebasan berkontrak yang diberikan oleh
Buku III KUH Perdata tentunya juga dibatasi oleh pasal-pasalnya. Dan, Akibat
hukum perjanjian antara pembeli dengan penjual. Bahwa, status hukum perjanjian
jual beli ponsel tersebut batal demi hukum. Terakhir, tanggung jawab antara pelaku
usaha perantara dengan konsumen akhir, menurut UUPK menentukan pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Serta, tanggung jawab distributor dengan konsumen akhir
mengenai perbuatan yang tidak halal diatur dalam Hukum Perdata tentang
perbuatan melawan hukum. Bahwa, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan
melawan hukum dan karena kesalahannya merugikan orang lain, untuk
memberikan ganti rugi.