dc.description.abstract |
Masa modern seperti saat ini mendorong banyaknya perubahan dalam berbagai
aktivitas manusia. Salah satunya pada aktivitas jual beli. Dahulu transaksi jual beli
dilakukan secara langsung atau bertatap muka. Tetapi, di era serba digital seperti saat ini,
jual beli dapat terjadi melalui internet dengan beragam platform yang memudahkan
pembeli maupun penjual. Aktivitas jual beli secara online terjadi dengan bantuan pihak
ketiga yang menjadi jembatan di antara keduanya dalam bentuk aplikasi. Dengan
keunggulan ini, banyak manusia yang memanfaatkan situs ini menjadi wadah untuk
mempromosikan produk atau melakukan aktivitas jual beli. Aktivitas perdagangan
melalui internet di Indonesia telah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculnya
Sanur.co.id sebagai toko buku online pertama.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus,sifat penelitian ini
adalah deskriptif.Pada penelitian ini analisis yang digunakan secara kualitatif yakni
pemilihan teori-teori,asas,norma dan juga pasal-pasal yang terdapat dalam undang-
undang yang tentunya relevan dengan permasalahan.
Secara hukum, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas, detail dan
akurat terhadap barang-barang yang diperjualbelikan. Konsumen juga berhak
mendapatkan ganti rugi jika adanya ketidaksesuaian dengan kesepakatan. Penyelesaian
perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan dengan beragam cara
seperti konsoliasi, mediasi, dan arbitrase di bawah pengawasa Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini merupakan solusi alternatif tanpa melalui
pengadilan. |
en_US |