Abstract:
Salah satu kasus korupsi pada saat penyelenggaran pemilu di Indonesia
tepatnya di Kota Medan di desa Hamparan Perak. Dimana beberapa TPS
mengalami pemotongan sejumlah 50 % dari nominal uang yang seharusnya
diterima sebesar Rp. 4.300.000 namun jumlah yang diterima TPS hanya sebesar
Rp. 3.500.000. pemotongan tersebut dengan alasan akan dialokasikan untuk
kebutuhan konsumsi anggota KPPS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
Dasar Hukum Menggunakan Dana Operasional Penyelenggara Pemilihan Presiden
di Desa Hamparan Perak, Penanganan Terhadap Pemotongan Dana Operasional
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden di Desan Hamparan Perak, Kendala Dalam
Penanganan Pemotongan Dana Operasional Penyelenggaraan Pemilihan Presiden
di Desa Hamparan Perak Menurut Hukum Pidana Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yang didukung dengan data wawancara, penelitian ini bersifat
deskriptif, dan menggunakan bahan data sekunder serta menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Dasar Hukum Menggunakan Dana
Operasional Penyelenggara Pemilihan Presiden di Desa Hamparan Perak diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran. Penanganan Terhadap Pemotongan Dana Operasional
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden di Desa Hamparan Perak dilakukan secara
mediasi, hal ini dengan pertimbangan bahwasanya kerugian tidak terlampau besar
sehingga dalam hal ini pihak BPD menjadi fasilitator dalam permasalahan ini dan
pihak PPS yang melakukan korupsi diminta untuk mengembalikan uang yang
seharusnya menjadi hak anggota KPPS. Kendala Dalam Penanganan Pemotongan
Dana Operasional Penyelenggaraan Pemilihan Presiden di Desa Hampara Perak
terletak pada kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya pemahaman atas hukum
oleh PPK dan tidak adanya keterlibatan PPK dalam permasalahan pemotongan dana
operasional.