dc.description.abstract |
Tanggung jawab para pihak dalam hal pemblokiran kendaraan bermotor
tanpa pemindahan nama, menurut perspektif Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), berfokus pada kewajiban penjual dan pembeli untuk
mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. kepemilikan kendaraan beralih pada saat
kesepakatan jual beli tercapai, namun dalam konteks pajak dan administrasi,
penjual tetap bertanggung jawab hingga dilakukan pemindahan nama secara sah.
Pemblokiran kendaraan tanpa pemindahan nama tidak menghapus
tanggung jawab penjual atas pajak, karena dalam hukum perdata, hak dan
kewajiban kepemilikan baru beralih sepenuhnya setelah dilakukan perubahan
nama kepemilikan dalam catatan resmi. Oleh karena itu, baik penjual maupun
pembeli memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses balik nama guna
menghindari potensi sengketa hukum dan beban pajak di kemudian hari.
Konsekuensi hukum bagi pembeli kendaraan bermotor yang tidak segera
melakukan pemindahan nama kepemilikan setelah transaksi jual beli berisiko
menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Salah satu konsekuensi utamanya
adalah ketidakjelasan status kepemilikan yang secara hukum masih tercatat atas
nama penjual, sehingga pembeli belum sepenuhnya memiliki hak kepemilikan
secara sah. |
en_US |