Research Repository

MEKANISME UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN MEDIASI YANG GAGAL DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Show simple item record

dc.contributor.author Ardiansah, Aldila
dc.date.accessioned 2024-10-30T04:21:20Z
dc.date.available 2024-10-30T04:21:20Z
dc.date.issued 2024-10-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25686
dc.description.abstract Penerapan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini menimbulkan dampak yang mengganggu eksistensi BPSK dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, Pelaku usaha yang tidak puas terhadap BPSK cenderung melanjutkan perkaranya ke Pengadilan, bahkan apabila perlu hingga ke Mahkamah Agung, sehingga keberadaan BPSK sebagai lembaga small claim court yang menyelesaikan sengketa konsumen secara cepat, tidak formal dan biaya murah tidak tercapai. Timbulnya permasalahan dikarenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menegaskan secara limitatif luas lingkup adanya keberatan terhadap putusan BPSK ini. Memperhatikan praktik peradilan saat ini, implementasi instrumen hukum keberatan ini sangat membingungkan dan menimbulkan berbagai persepsi dan interprestasi, terutama bagi para hakim dan lembaga peradilan sendiri, sehingga timbul berbagai penafsiran akan arti dan maksud suatu undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme upaya hukum terhadap putusan mediasi yang gagal di badan penyelesaian sengketa konsumen. Jenis Penelitian dan pendekatan ini adalah yuridis normatif dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari data sekunder menggunakan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui penelusuran literatur yang dilakukan di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengunjungi toko-toko buku guna menghimpun data sekunder Berdasarkan hasil penelitian Terkait pada upaya keberatan salah satu pihak yang tidak menyepakati perjanjian perdamaian dengan putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diajukan paling lama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding). dari Penjelasan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa maksud dari putusan BPSK yang bersifat final yaitu dalam penyelesaian melalui BPSK tidak terdapat adanya upaya banding dan kasasi en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Upaya Hukum en_US
dc.subject Putusan Mediasi en_US
dc.subject Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen en_US
dc.title MEKANISME UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN MEDIASI YANG GAGAL DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account