Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25686
Title: | MEKANISME UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN MEDIASI YANG GAGAL DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN |
Authors: | Ardiansah, Aldila |
Keywords: | Mekanisme;Upaya Hukum;Putusan Mediasi;Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
Issue Date: | 22-Oct-2024 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Penerapan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini menimbulkan dampak yang mengganggu eksistensi BPSK dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, Pelaku usaha yang tidak puas terhadap BPSK cenderung melanjutkan perkaranya ke Pengadilan, bahkan apabila perlu hingga ke Mahkamah Agung, sehingga keberadaan BPSK sebagai lembaga small claim court yang menyelesaikan sengketa konsumen secara cepat, tidak formal dan biaya murah tidak tercapai. Timbulnya permasalahan dikarenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menegaskan secara limitatif luas lingkup adanya keberatan terhadap putusan BPSK ini. Memperhatikan praktik peradilan saat ini, implementasi instrumen hukum keberatan ini sangat membingungkan dan menimbulkan berbagai persepsi dan interprestasi, terutama bagi para hakim dan lembaga peradilan sendiri, sehingga timbul berbagai penafsiran akan arti dan maksud suatu undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme upaya hukum terhadap putusan mediasi yang gagal di badan penyelesaian sengketa konsumen. Jenis Penelitian dan pendekatan ini adalah yuridis normatif dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dari data sekunder menggunakan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui penelusuran literatur yang dilakukan di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengunjungi toko-toko buku guna menghimpun data sekunder Berdasarkan hasil penelitian Terkait pada upaya keberatan salah satu pihak yang tidak menyepakati perjanjian perdamaian dengan putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diajukan paling lama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding). dari Penjelasan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa maksud dari putusan BPSK yang bersifat final yaitu dalam penyelesaian melalui BPSK tidak terdapat adanya upaya banding dan kasasi |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25686 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_Aldila Ardiansah_2006200390.pdf | Full Text | 1.25 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.