Abstract:
Penerapan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen ini menimbulkan dampak yang mengganggu eksistensi BPSK dalam upaya
memberikan perlindungan kepada konsumen, Pelaku usaha yang tidak puas terhadap
BPSK cenderung melanjutkan perkaranya ke Pengadilan, bahkan apabila perlu hingga ke
Mahkamah Agung, sehingga keberadaan BPSK sebagai lembaga small claim court yang
menyelesaikan sengketa konsumen secara cepat, tidak formal dan biaya murah tidak
tercapai. Timbulnya permasalahan dikarenakan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen tidak menegaskan secara limitatif luas lingkup adanya keberatan terhadap
putusan BPSK ini. Memperhatikan praktik peradilan saat ini, implementasi instrumen
hukum keberatan ini sangat membingungkan dan menimbulkan berbagai persepsi dan
interprestasi, terutama bagi para hakim dan lembaga peradilan sendiri, sehingga timbul
berbagai penafsiran akan arti dan maksud suatu undang-undang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme upaya hukum terhadap
putusan mediasi yang gagal di badan penyelesaian sengketa konsumen. Jenis Penelitian
dan pendekatan ini adalah yuridis normatif dengan cara mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam
penelitian ini dari data sekunder menggunakan alat pengumpul data berupa studi
kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui penelusuran literatur yang
dilakukan di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengunjungi
toko-toko buku guna menghimpun data sekunder
Berdasarkan hasil penelitian Terkait pada upaya keberatan salah satu pihak yang
tidak menyepakati perjanjian perdamaian dengan putusan yang bersifat final dan
mengikat para pihak. Pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diajukan paling lama
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen
menerima pemberitahuan putusan BPSK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat
(2) Peraturan Menteri Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tentang tugas dan wewenang
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Konsumen Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa putusan BPSK bersifat final dan
mengikat (final and binding). dari Penjelasan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, bahwa maksud dari putusan BPSK yang bersifat final yaitu
dalam penyelesaian melalui BPSK tidak terdapat adanya upaya banding dan kasasi