Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OVER CREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN LEASING STUDI PADA PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM FINANCE TBK) CABANG MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Silvia Nabila
dc.date.accessioned 2024-10-30T04:07:06Z
dc.date.available 2024-10-30T04:07:06Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25683
dc.description.abstract Perjanjian leasing merupakan praktik umum dalam dunia bisnis, namun praktik over credit tanpa izin kerap terjadi dan menimbulkan masalah hukum. PT. Wahana Ottomitra Multiartha Cabang Medan sebagai salah satu perusahaan leasing terkemuka berpotensi menghadapi risiko hukum akibat tindakan ini. Ketidakjelasan mengenai tanggung jawab hukum dalam kasus over credit dapat merugikan pihak lessee dan lessor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat over credit tanpa izin, serta implikasinya terhadap perusahaan leasing. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini, diharapkan dapat memberikan solusi dan rekomendasi bagi praktik leasing yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peneliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, sifat penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan hukum pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan leasing adalah Kepres Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Pembiayaan, Kepmen Keuangan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tentang ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia, Permen Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan pengalihan (Over Credit) terhadap objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM finance tbk) cabang Medan) bukan saja merugikan pihak leasing, namun juga kepada pihak lessee yang baru. Juga berdampak secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Bentuk pertanggungjawaban pengalihan (Over Credit) terhadap objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM finance tbk) cabang Medan) adalah secara secara perdata dengan tetap memenuhi kewajiban membayar segala kerugian pihak leasing berupa sisa pinjaman pokok dan bunga serta biaya denda dan secara pidana dengan perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Over Credit en_US
dc.subject Perjanjian Leasing en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OVER CREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN LEASING STUDI PADA PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM FINANCE TBK) CABANG MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account