Abstract:
Perjanjian leasing merupakan praktik umum dalam dunia bisnis, namun
praktik over credit tanpa izin kerap terjadi dan menimbulkan masalah hukum. PT.
Wahana Ottomitra Multiartha Cabang Medan sebagai salah satu perusahaan leasing
terkemuka berpotensi menghadapi risiko hukum akibat tindakan ini. Ketidakjelasan
mengenai tanggung jawab hukum dalam kasus over credit dapat merugikan pihak
lessee dan lessor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban
hukum yang timbul akibat over credit tanpa izin, serta implikasinya terhadap
perusahaan leasing. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini,
diharapkan dapat memberikan solusi dan rekomendasi bagi praktik leasing yang
lebih transparan dan bertanggung jawab.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peneliti dapat
mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan menelaah semua
Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
diketengahkan, sifat penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya semata-mata
melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil
kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan hukum pelaksanaan
perjanjian kredit pembiayaan leasing adalah Kepres Nomor 61 Tahun 1998 tentang
Lembaga Pembiayaan, PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Pembiayaan,
Kepmen Keuangan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tentang ketentuan tata cara
perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia, Permen Keuangan Nomor
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia. Akibat hukum yang
ditimbulkan dari perbuatan pengalihan (Over Credit) terhadap objek jaminan
fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Wahana Ottomitra Multiartha
(WOM finance tbk) cabang Medan) bukan saja merugikan pihak leasing, namun
juga kepada pihak lessee yang baru. Juga berdampak secara filosofis, sosiologis dan
yuridis. Bentuk pertanggungjawaban pengalihan (Over Credit) terhadap objek
jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Wahana Ottomitra
Multiartha (WOM finance tbk) cabang Medan) adalah secara secara perdata dengan
tetap memenuhi kewajiban membayar segala kerugian pihak leasing berupa sisa
pinjaman pokok dan bunga serta biaya denda dan secara pidana dengan perbuatan
penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 dan Pasal 36 UndangUndang
Nomor
42
Tahun
1999
tentang
Jaminan
Fidusia
dengan
ancaman
pidana
paling
lama 2 tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp 50
juta.