Research Repository

Netralitas Hakim Pemeriksa Perkara Yang Juga Sebagai Hakim Mediator Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama (studi di Pengadilan Agama Sei Rampah)

Show simple item record

dc.contributor.author Barus, Syfa Azahira Helmi
dc.date.accessioned 2024-10-29T06:19:49Z
dc.date.available 2024-10-29T06:19:49Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25662
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dihadapi oleh seorang Hakim pemeriksa perkara yang juga sekaligus mediator untuk tetap menjaga netralitasnya, khususnya ketika mediasi wajib yang dilakukannya tidak berhasil sehingga kemudian perkara dilanjutkan ke proses pemeriksaan persidangan dan ia harus menempatkan dirinya dalam posisi sebagai Hakim Pemeriksa Perkara. Dalam hal ini, Hakim Pemeriksa Perkara sekaligus mediator tersebut tidak hanya dituntut untuk bersikap mandiri serta professional tetapi juga dapat menghindarkan dirinya dari konflik benturan kepentingan. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan terbentuknya suatu pemahaman awal oleh Hakim Pemeriksa Perkara yang juga sebagai mediator, pada saat melakukan pemeriksaan persidangan atas perkara yang pernah dimediasikannya. Terdapatnya indikasi terbentuknya pemahaman awal atas suatu perkara oleh Hakim Pemeriksa Perkara tentunya melanggar ketentuan butir 5.2.4 KEPPH yang menyatakan Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan. Penelitian ini menggunakan pendeketan kualitatif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach), Alat Pengumpulan Data Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Berupa wawancara dan Studi Kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan ada potensi kesulitan untuk menjaga sikap imparsial dan meskipun telah ada pemahaman awal mengenai perkara tersebut, hakim tetap diharapkan untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Hakim Pemeriksa Perkara yang juga berperan sebagai mediator diharapkan dapat memisahkan dengan jelas antara peran sebagai mediator, yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang bersifat win-win solution, dan peran sebagai Hakim Pemeriksa Perkara, yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara melalui putusan. Faktor penyebab terjadinya peran ganda seorang hakim ini adalah adanya keterbatasan jumlah mediator yang merupakan masalah yang mendesak, dan hakim tidak boleh menolak penanganan suatu perkara. Selain itu, terbatasnya sumber daya manusia, khususnya dalam profesi hakim dan hakim mediator, membuat Pasal 3 ayat 5 sering kali tidak bisa diterapkan secara ketat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Perma No. 1 Tahun 2016 tidak bersifat mutlak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Netralitas en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.subject Mediator en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.title Netralitas Hakim Pemeriksa Perkara Yang Juga Sebagai Hakim Mediator Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama (studi di Pengadilan Agama Sei Rampah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account