Research Repository

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH TIMBUL YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad, Anshory S. Lubis
dc.date.accessioned 2024-10-28T01:33:25Z
dc.date.available 2024-10-28T01:33:25Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25636
dc.description.abstract Secara linguistik tanah timbul adalah suatu daratan baru yang terbentuk dengan secara alami melalui proses pengendapan di sungai, danau atau pantai di sekitar muara, dengan kata lain tanah timbul terjadi akibat adanya fenomena alam yang terjadi disekitaran sungai, danau atau pantai dan terbentuklah daratan baru yang kemudian dapat di bedakan menjadi dua yaitu tanam timbul mudan dan tanah timbul tua, dimana tanah timbul muda masihi dapat bergeser dan tanah timbul tua kecil kemungkinannya bergeser kembali. Banyaknya fenomena alam ini menimbulkan keinginan masyarakat untuk menguasai tanah tersebut namun tentunya adat di setiap daerah berbeda-beda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menentukan ketentuan tentang aturan tanah timbul yang berlaku.Maka dari pada itu perlu adanya perumusan atau pembahasan lebih lanjut tanah timbul yang bagaimanakah yang boleh dikuasai oleh masyarakat dan masyarakat yang bagaimana yang bisa menguasai tanah timbul tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif dimana menjelaskan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan pustaka atau data sekunder saja, sedangkan deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Setelah dilakukannya penelitian bahwa perlu adanya aturan hukum yang khusus mengatur tentang tanah timbul ini sebab sejauh ini hanya ada 2 peraturan yang membahas tentang tanah timbul namun bukan membahsa secara khusus dan terperinci mengenai tanah timbul ini melainkan hanya memuat 1 pasal di setiap aturannya. Yaitu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Peraturan menteri agrari/ kepala badan pertanahan nasional nomor 17 tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sedangkan subjek hukumnya adalah masyarakat sekitar yang berdampak. en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Tanah Timbul en_US
dc.subject Subjek hukum en_US
dc.subject penguasaan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH TIMBUL YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account