Abstract:
Secara linguistik tanah timbul adalah suatu daratan baru yang terbentuk
dengan secara alami melalui proses pengendapan di sungai, danau atau pantai di
sekitar muara, dengan kata lain tanah timbul terjadi akibat adanya fenomena alam
yang terjadi disekitaran sungai, danau atau pantai dan terbentuklah daratan baru
yang kemudian dapat di bedakan menjadi dua yaitu tanam timbul mudan dan tanah
timbul tua, dimana tanah timbul muda masihi dapat bergeser dan tanah timbul tua
kecil kemungkinannya bergeser kembali. Banyaknya fenomena alam ini
menimbulkan keinginan masyarakat untuk menguasai tanah tersebut namun
tentunya adat di setiap daerah berbeda-beda menyebabkan terjadinya perbedaan
dalam menentukan ketentuan tentang aturan tanah timbul yang berlaku.Maka dari
pada itu perlu adanya perumusan atau pembahasan lebih lanjut tanah timbul yang
bagaimanakah yang boleh dikuasai oleh masyarakat dan masyarakat yang
bagaimana yang bisa menguasai tanah timbul tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode
yuridis normatif deskriptif dimana menjelaskan penelitian hukum kepustakaan
karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan
bahan pustaka atau data sekunder saja, sedangkan deskriptif analitis, yang
mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori
hukum yang menjadi objek penelitian.
Setelah dilakukannya penelitian bahwa perlu adanya aturan hukum yang
khusus mengatur tentang tanah timbul ini sebab sejauh ini hanya ada 2 peraturan
yang membahas tentang tanah timbul namun bukan membahsa secara khusus dan
terperinci mengenai tanah timbul ini melainkan hanya memuat 1 pasal di setiap
aturannya. Yaitu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah dan Peraturan menteri agrari/ kepala badan pertanahan
nasional nomor 17 tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Sedangkan subjek hukumnya adalah masyarakat sekitar yang
berdampak.