Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25636
Title: | KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH TIMBUL YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT |
Authors: | Ahmad, Anshory S. Lubis |
Keywords: | Tanah;Tanah Timbul;Subjek hukum;penguasaan |
Issue Date: | 18-Oct-2024 |
Abstract: | Secara linguistik tanah timbul adalah suatu daratan baru yang terbentuk dengan secara alami melalui proses pengendapan di sungai, danau atau pantai di sekitar muara, dengan kata lain tanah timbul terjadi akibat adanya fenomena alam yang terjadi disekitaran sungai, danau atau pantai dan terbentuklah daratan baru yang kemudian dapat di bedakan menjadi dua yaitu tanam timbul mudan dan tanah timbul tua, dimana tanah timbul muda masihi dapat bergeser dan tanah timbul tua kecil kemungkinannya bergeser kembali. Banyaknya fenomena alam ini menimbulkan keinginan masyarakat untuk menguasai tanah tersebut namun tentunya adat di setiap daerah berbeda-beda menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menentukan ketentuan tentang aturan tanah timbul yang berlaku.Maka dari pada itu perlu adanya perumusan atau pembahasan lebih lanjut tanah timbul yang bagaimanakah yang boleh dikuasai oleh masyarakat dan masyarakat yang bagaimana yang bisa menguasai tanah timbul tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif dimana menjelaskan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan pustaka atau data sekunder saja, sedangkan deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Setelah dilakukannya penelitian bahwa perlu adanya aturan hukum yang khusus mengatur tentang tanah timbul ini sebab sejauh ini hanya ada 2 peraturan yang membahas tentang tanah timbul namun bukan membahsa secara khusus dan terperinci mengenai tanah timbul ini melainkan hanya memuat 1 pasal di setiap aturannya. Yaitu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Peraturan menteri agrari/ kepala badan pertanahan nasional nomor 17 tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sedangkan subjek hukumnya adalah masyarakat sekitar yang berdampak. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25636 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_Ahmad Anshory S. Lubis_2006200420.pdf | Full text | 989.68 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.