Abstract:
Kehilangan sertifikat Hak Milik atas tanah yang dipunyai seseorang
bukanlah merupakan unsur kesengajaan. Kehilangan sertifikat Hak Milik bisa
disebabkan oleh beberapa faktor, namun pemilik sertifikat dalam hal ini tetap
dapat dianggap sebagai seorang yang lalai. Pengantian terhadap sertifikat Hak
Milik yang hilang penting dan perlu secepatnya diganti dengan sertifikat Hak
Milik yang baru. Dimana penggantian atas sertifikat pengganti hanya bisa
dilakukan di Kantor Badan Pertanahan (BPN)yang memang diberikan
kewenangan oleh negara untuk itu. Terkait mekanisme penggantian, pemohon
dapat diberikan petunjuk oleh petugas BPN dengan mendatanginya. Halmana
kepentingan penggantian sertifikat baru oleh pemohon kepada BPN dilakukan
untuk tertib administrasi terhadap pendaftaran hak atas tanah yang melindungi
kepentingan pemilik sertifikat secara hukum atas kepemilikan tanahnya tersebut.
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang
dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang berdasarkan sumber
kepustakaan, kemudian dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang
undangan terkait. Di analisis secara kualitatif, sehingga dapat memberikan
gambaran tentang bagaimana pengaturan penerbitan sertifikat tanah hak milik di
Indonesia, bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat tanah hak milik pengganti
yg hilang di kantor Badan Pertanahan Nasional, dan bagaimana hambatan dan
solusi Badan Pertanahan Nasional terhadap pengganti sertifikat tanah hak milik yg
hilang tidak sesuai dengan data aslinya.
Hasil penelitian dalam pembahasan didapati penulis bahwa terhadap
sertifikat Hak Milik yang hilang harus segera dilakukan permohonan
penggantiannya dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Baru di BPN. Hal ini
berguna untuk mencegah pihak lain memanfaatkan hilangnya sertifikat Hak Milik
dan mengakui objek tanah tersebut adalah miliknya. Dimana kepemilikan Hak
atas tanah bisa diketahui dari data pemilik yang ada disertifikat tersebut. Akan
tetapi apabila pada penerbitan Sertifikat Hak Milik terdapat kesalahan pada
penulisan data pemilik dan lainnya, maka hal ini pun perlu segera dilaporkan
kembali untuk ditanggapi BPN, dengan menarik dan membatalkan sertifikat yang
baru dibuat namun masih ada kesalahan data pada sertifikat tersebut, dan oleh
BPN akan menggantikan sertifikat Hak Milik baru lainnya yang telah disesuaikan
dengan data yang benar dari pemilik hak atas tanah tersebut.