Abstract:
Indonesia dengan penduduk yang mayoritas Islam, tentunya sangat
berkepentingan untuk mengetahui halal atau tidaknya produk yang dibeli dan akan
dikonsumsinya. Salah satu wujud ibadah masyarakat Muslim dalam menjalankan
ajaran agamanya adalah dengan mengonsumsi produk halal saja. Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(UU JPH) antara lain Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar
dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, namun setelah produk
sudah bersertifikat halal produk tersebut harus memiliki jaminan agar tetap menjaga
kehalalannya. Fokus penelitian ini mencakup pada aspek hukum peran pengawasan
BPJPH bagi produk yang telah bersertifikat halal, ruang lingkup kewenangan
pengawasan BPJPH bagi produk yang telah bersertifikat halal, dan kendala BPJPH
dalam pengawasan sertifikat halal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris
bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan fonomenologi, bersumber dari
hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis (Sunnah Rasul) dan didukung oleh data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yang diperoleh dari
wawancara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yakni
studi dokumen yaitu melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian
ini menggunakan analisis data sosial empiris. Penelitian ini bertujuan untuk
memahami bagaimana BPJPH menjalankan tugas pengawasan dalam memastikan
produk tetap memenuhi standar kehalalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa aspek hukum peran BPJPH
dalam pengawasan bagi produk yang telah bersertifikasi halal yaitu BPJPH
dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Agama
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal, ruang lingkup kewenangan pengawasan yang dilakukan BPJPH bagi
produk yang telah bersertifikat Halal BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan
produk halal diberikan kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut
sertifikasi halal dan label halal pada produk, kendala hukum BPJPH dalam
pengawasan sertifikat Halal yaitu BPJPH keterbatasan Sumber Daya Manusia
(SDM), penguatan regulasi dan penegakan hukum serta edukasi kepada pelaku
usaha dan konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal sangat diperlukan.