Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25616
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAL RIDHO, RIZKY-
dc.date.accessioned2024-10-25T10:11:25Z-
dc.date.available2024-10-25T10:11:25Z-
dc.date.issued2024-10-18-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25616-
dc.description.abstractIndonesia dengan penduduk yang mayoritas Islam, tentunya sangat berkepentingan untuk mengetahui halal atau tidaknya produk yang dibeli dan akan dikonsumsinya. Salah satu wujud ibadah masyarakat Muslim dalam menjalankan ajaran agamanya adalah dengan mengonsumsi produk halal saja. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) antara lain Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, namun setelah produk sudah bersertifikat halal produk tersebut harus memiliki jaminan agar tetap menjaga kehalalannya. Fokus penelitian ini mencakup pada aspek hukum peran pengawasan BPJPH bagi produk yang telah bersertifikat halal, ruang lingkup kewenangan pengawasan BPJPH bagi produk yang telah bersertifikat halal, dan kendala BPJPH dalam pengawasan sertifikat halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan fonomenologi, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis (Sunnah Rasul) dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yang diperoleh dari wawancara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yakni studi dokumen yaitu melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis data sosial empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana BPJPH menjalankan tugas pengawasan dalam memastikan produk tetap memenuhi standar kehalalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa aspek hukum peran BPJPH dalam pengawasan bagi produk yang telah bersertifikasi halal yaitu BPJPH dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Agama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ruang lingkup kewenangan pengawasan yang dilakukan BPJPH bagi produk yang telah bersertifikat Halal BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal diberikan kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk, kendala hukum BPJPH dalam pengawasan sertifikat Halal yaitu BPJPH keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan regulasi dan penegakan hukum serta edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal sangat diperlukan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectBPJPHen_US
dc.subjectSertifikat Halalen_US
dc.titleAspek Hukum Peran Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Bagi Produk Yang Telah Bersertifikat Halal (Studi Kasus di Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Rizky Al Ridho 2006200426.pdf1.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.