Abstract:
Pada tahun 2022 telah terjadi Invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada
Ukraina. Terhadap invasi tersebut seluruh pemimpin lintas negara, tokoh besar,
dan masyarakat dunia juga turut memberikan komentar terhadap penyerangan ini
dan menyerukan untuk menghentikan tindakan militer Rusia atas Ukraina. Pada
dunia Internasional khususnya Negara Eropa secara umum menganggap tindakan
invasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar ketentuan dalam
berbagai hukum internasional. Walaupun begitu perlu dilihat terlebih dahulu
invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina ini termasuk invasi yang masuk
dalam bentuk kategori kejahatan yang dilarang oleh Hukum Internasional atau
sebaliknya invasi yang beralasan hukum seperti halnya self defense.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan invasi Rusia atas Ukraina
melanggar Hukum Internsional, pelanggaran kedaulatan dan hak asasi manusia
atas invasi Rusia terhadap Ukraina dan untuk mengetahui dampak Hukum
Internasional dari tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina, serta Hubungan
Internasional antara Rusia dengan negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan
yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam
dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindakan invasi Rusia atas
Ukraina menurut Hukum Internasional yakni merujuk pada Pasal 2 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (7) Piagam PBB mengenai penggunaan kekerasan terhadap integritas
territorial atau kemerdekaan politik negara mana pun atau dengan cara lain yang
tidak sesuai dengan tujuan PBB. Pelanggaran kedaulatan dan hak asasi manusia
atas invasi Rusia terhadap Ukraina yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4)
Piagam PBB yang menyatakan bahwa setiap negara harus menahan diri untuk
menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
negara lain dalam melaksanakan hubungan internasional dan melanggar Pasal 51
ayat (5) huruf (b) Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang melarang segala macam
bentuk serangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, cedera
pada warga sipil, dan kerusakan objek sipil. Dampak Hukum Internasional dari
tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina yakni dari sisi embargo ekonomi yang
dilakukan PBB dalam bentuk pembatas perdagangan, tarif dan pembatasan
transaksi keuangan Rusia kepada Negara-negara yang terafiliasi dengan PBB,
sedangkan dari sisi Hubungan Internasional antara Rusia dengan negara lain tidak
berdampak secara signifikan baik dari sisi hubungan bilateral, diplomatic bahkan
konsulat-konsulat Rusia diberbagai Negara masih eksis.