Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25586
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD RONY, WILLY SAPUTRA-
dc.date.accessioned2024-10-24T01:30:08Z-
dc.date.available2024-10-24T01:30:08Z-
dc.date.issued2024-10-09-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25586-
dc.description.abstractPada tahun 2022 telah terjadi Invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina. Terhadap invasi tersebut seluruh pemimpin lintas negara, tokoh besar, dan masyarakat dunia juga turut memberikan komentar terhadap penyerangan ini dan menyerukan untuk menghentikan tindakan militer Rusia atas Ukraina. Pada dunia Internasional khususnya Negara Eropa secara umum menganggap tindakan invasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar ketentuan dalam berbagai hukum internasional. Walaupun begitu perlu dilihat terlebih dahulu invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina ini termasuk invasi yang masuk dalam bentuk kategori kejahatan yang dilarang oleh Hukum Internasional atau sebaliknya invasi yang beralasan hukum seperti halnya self defense. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan invasi Rusia atas Ukraina melanggar Hukum Internsional, pelanggaran kedaulatan dan hak asasi manusia atas invasi Rusia terhadap Ukraina dan untuk mengetahui dampak Hukum Internasional dari tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina, serta Hubungan Internasional antara Rusia dengan negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindakan invasi Rusia atas Ukraina menurut Hukum Internasional yakni merujuk pada Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7) Piagam PBB mengenai penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik negara mana pun atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Pelanggaran kedaulatan dan hak asasi manusia atas invasi Rusia terhadap Ukraina yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan bahwa setiap negara harus menahan diri untuk menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain dalam melaksanakan hubungan internasional dan melanggar Pasal 51 ayat (5) huruf (b) Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang melarang segala macam bentuk serangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, cedera pada warga sipil, dan kerusakan objek sipil. Dampak Hukum Internasional dari tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina yakni dari sisi embargo ekonomi yang dilakukan PBB dalam bentuk pembatas perdagangan, tarif dan pembatasan transaksi keuangan Rusia kepada Negara-negara yang terafiliasi dengan PBB, sedangkan dari sisi Hubungan Internasional antara Rusia dengan negara lain tidak berdampak secara signifikan baik dari sisi hubungan bilateral, diplomatic bahkan konsulat-konsulat Rusia diberbagai Negara masih eksis.en_US
dc.subjectInvasien_US
dc.subjectRusiaen_US
dc.subjectUkrainaen_US
dc.subjectHukum Internasional.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP INVASI RUSIA ATAS UKRAINA PADA TAHUN 2022 DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD RONY WILLY SAPUTRA_1806200236.pdf832.45 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.